Lpk | Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yang digelar di gedung Graha Wicaksana lantai dua, Rabu ( 20/05/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan turut hadir dalam rapat tersebut, Plt. Bupati, Tulungagung Ahmad Baharudin,seluruh anggota dewan, jajaran kepala OPD, Forkopimda dan intansi lainnya.
Dalam sidang paripurna itu, terdapat dua agenda utama yang dibahas, yakni penyampaian ranperda inisiatif DPRD pada Masa Sidang III Tahun Sidang II, serta laporan hasil fasilitasi sejumlah ranperda bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa terdapat empat ranperda inisiatif DPRD yang akan masuk tahap pembahasan lanjutan bersama panitia khusus dan tim asistensi pemerintah daerah.
Keempat ranperda tersebut mencakup perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Pelestarian Cagar Budaya.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi terkait BPD dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memperkuat fungsi kelembagaan desa agar lebih optimal dalam mendukung pembangunan yang partisipatif.
Sementara itu, ranperda tentang Germas diarahkan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, termasuk penyediaan fasilitas publik yang memadai sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Seluruh regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Selain itu, juga sebagai dasar perlindungan sosial serta pelestarian nilai-nilai budaya daerah,” terang Yudha.
Yudha menambahkan, ranperda kesejahteraan sosial difokuskan pada pemenuhan hak dasar masyarakat, sedangkan ranperda pelestarian cagar budaya bertujuan menjaga warisan daerah agar tetap terlindungi secara hukum.
Pada agenda selanjutnya, Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, H. Khamim, memaparkan hasil pembahasan lima ranperda yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lima ranperda tersebut meliputi Partisipasi Masyarakat, Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, Keolahragaan, serta Lambang Daerah.
Menurutnya, penyusunan seluruh materi ranperda telah mengacu pada berbagai regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan ketentuan di sektor keuangan, sehingga selaras dengan kebijakan nasional.
“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan direkomendasikan untuk disetujui bersama sebagai landasan pembangunan daerah yang kuat dan adaptif,” jelasnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, rapat paripurna secara bulat menyetujui kelima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Berbagai regulasi yang di bahas diharapkan dapat memperkuat pelayan Publik, pembangunan Daerah, pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan Generasi muda di Kabupaten Tulungagung.
Reporter : Mujiono













