Pelestarian Cagar Budaya sebagai Upaya Menjaga Identitas Kota (Introduction of Gedung Singa Surabaya)

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Opini – Di tengah laju modernisasi perkotaan yang semakin agresif, keberadaan bangunan cagar budaya kerap diposisikan hanya sebagai peninggalan masa lalu yang bersifat estetis dan simbolik. Padahal, dalam konteks akademik dan pembangunan hukum kebudayaan, cagar budaya memiliki fungsi yang jauh lebih strategis: ia merupakan representasi memori kolektif, identitas kota, sekaligus sumber pengetahuan lintas generasi. Salah satu bangunan yang layak ditempatkan dalam diskursus tersebut adalah Gedung Singa di Surabaya, sebuah bangunan kolonial yang tidak hanya menyimpan nilai arsitektural, tetapi juga memuat narasi historis mengenai perkembangan kota, relasi kekuasaan, dan transformasi sosial masyarakat urban di Jawa Timur.

Pelestarian Gedung Singa tidak dapat dipahami sekadar sebagai upaya mempertahankan bentuk fisik bangunan lama. Perspektif demikian terlalu sempit dan cenderung menempatkan cagar budaya sebagai objek mati. Dalam pendekatan akademik kontemporer, pelestarian justru harus dipandang sebagai proses menjaga kesinambungan makna. Artinya, yang dipertahankan bukan hanya dinding, ornamen, atau struktur bangunan, melainkan juga nilai historis, identitas sosial, dan memori kolektif yang hidup di dalamnya.

banner 336x280

Surabaya sebagai kota metropolitan menghadapi tantangan serius dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan warisan budaya. Banyak bangunan bersejarah yang perlahan kehilangan eksistensinya akibat tekanan investasi, perubahan tata ruang, maupun lemahnya orientasi kebijakan yang berbasis konservasi. Dalam kondisi demikian, Gedung Singa menjadi contoh penting mengenai bagaimana bangunan bersejarah berada dalam posisi rentan: dihormati sebagai simbol masa lalu, tetapi pada saat yang sama terancam oleh logika pembangunan yang berorientasi pada efisiensi ekonomi semata.

Secara akademik, keberadaan Gedung Singa menarik untuk dikaji melalui pendekatan multidisipliner. Dari perspektif hukum, bangunan ini berkaitan dengan implementasi perlindungan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelestarian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas ilmiah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap cagar budaya masih menghadapi persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan, keterbatasan anggaran konservasi, hingga minimnya kesadaran publik terhadap nilai penting warisan budaya.

Dari perspektif sejarah perkotaan, Gedung Singa mencerminkan fase perkembangan Surabaya sebagai pusat perdagangan dan administrasi kolonial. Arsitekturnya merepresentasikan pengaruh Eropa yang beradaptasi dengan kondisi tropis Hindia Belanda. Detail ornamen, struktur ruang, hingga karakter fasad bangunan memperlihatkan bahwa arsitektur kolonial bukan sekadar produk estetika, melainkan juga manifestasi relasi sosial dan politik pada zamannya. Dengan demikian, pelestarian Gedung Singa sejatinya juga merupakan upaya membaca ulang sejarah kota secara kritis.

Sementara itu, dari perspektif sosiologi budaya, keberadaan Gedung Singa memiliki nilai simbolik dalam membangun identitas kota Surabaya. Kota yang kehilangan bangunan bersejarahnya perlahan akan kehilangan jejak memorinya sendiri. Ketika ruang-ruang historis digantikan oleh bangunan modern tanpa karakter, maka kota hanya akan menjadi ruang ekonomi yang miskin identitas. Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya sesungguhnya merupakan investasi peradaban, bukan sekadar proyek konservasi fisik.

Dalam konteks joint research discussion, pengenalan Gedung Singa menjadi penting sebagai titik temu antara kajian hukum, sejarah, arsitektur, dan kebijakan publik. Kolaborasi riset lintas disiplin diperlukan agar pelestarian tidak berhenti pada romantisme sejarah, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif. Perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk menjadikan cagar budaya sebagai laboratorium pengetahuan,empat mahasiswa dan akademisi memahami hubungan antara hukum, ruang kota, dan identitas budaya.

Lebih jauh, diskursus mengenai Gedung Singa juga perlu diarahkan pada pengembangan konsep sustainable heritage governance. Pelestarian tidak boleh dipahami sebagai upaya membekukan bangunan dalam masa lalu, melainkan bagaimana warisan budaya dapat tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman.

Dengan pendekatan tersebut, Gedung Singa tidak hanya menjadi objek dokumentasi sejarah, tetapi juga dapat difungsikan sebagai ruang edukasi publik, pusat kajian budaya, maupun simpul wisata sejarah yang berkelanjutan.Pada akhirnya, pelestarian Gedung Singa bukan semata persoalan mempertahankan bangunan tua di tengah kota modern. Ia adalah bagian dari upaya mempertahankan identitas, menjaga memori kolektif, dan membangun kesadaran bahwa pembangunan tidak selalu identik dengan penghilangan masa lalu. Kota yang besar bukan hanya kota dengan gedung pencakar langit, tetapi kota yang mampu merawat sejarahnya sendiri dengan bermartabat.

Penulis : Dr. Merline Eva Lyanthi, S.H., M.Kn.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.