Lpk | Surabaya – Transformasi digital dalam sektor keuangan telah melahirkan financial technology (fintech) sebagai instrumen utama dalam mendorong inklusi keuangan.
Di Indonesia, kehadiran fintech khususnya layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending) telah membuka akses pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh sistem perbankan konvensional. Berbagai kajian menunjukkan bahwa fintech berperan signifikan dalam menjangkau kelompok unbanked melalui efisiensi, kecepatan layanan, dan minimnya persyaratan administratif. Namun, capaian ini tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi struktural yang menyertainya, terutama terkait perlindungan hukum nasabah.
Sejumlah penelitian yang Anda rujuk menegaskan bahwa pertumbuhan fintech yang pesat tidak selalu diimbangi dengan kesiapan regulasi dan literasi pengguna, sehingga menciptakan ruang kerentanan baru dalam hubungan antara penyedia layanan dan konsumen.
Fenomena ini mencerminkan sebuah paradoks : kemudahan akses yang ditawarkan fintech justru berbanding lurus dengan meningkatnya risiko hukum bagi pengguna. Dalam perspektif teori perlindungan hukum (Hadjon), kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi perlindungan preventif, di mana negara belum sepenuhnya mampu memastikan transparansi, keadilan kontraktual, dan keseimbangan posisi para pihak. Di sisi lain, dalam kerangka teori kontrak modern, penggunaan click-wrap agreement dalam layanan fintech memperkuat ketimpangan posisi tawar (inequality of bargaining power), karena seluruh klausul disusun secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal ini semakin problematik ketika dikaitkan dengan prinsip-prinsip etika bisnis yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sebagai fondasi aktivitas ekonomi. Dengan demikian, secara normatif fintech mungkin sah, tetapi secara substantif masih menyisakan persoalan keadilan bagi konsumen.
Lebih jauh, dalam perspektif teori risk society (Ulrich Beck), perkembangan fintech menciptakan jenis risiko baru yang bersifat sistemik dan tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh individu. Risiko tersebut mencakup penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi kontrak digital, hingga tekanan psikologis dalam praktik penagihan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara inovasi teknologi dan kapasitas regulasi (regulatory lag), yang pada akhirnya memperbesar eksposur risiko bagi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum tidak cukup hanya melalui regulasi formal, tetapi juga memerlukan integrasi antara pendekatan hukum, etika bisnis, dan kebijakan publik yang adaptif terhadap dinamika teknologi. Tanpa upaya tersebut, fintech berpotensi tidak hanya menjadi alat inklusi, tetapi juga sumber ketimpangan baru dalam ekosistem ekonomi digital.
Paradoks Aksesibilitas dan Risiko Kontrak Elektronik :
Hubungan hukum antara pengguna dan penyelenggara fintech pada dasarnya dibangun melalui kontrak elektronik yang dalam praktiknya diwujudkan dalam bentuk click-wrap agreement, yakni persetujuan yang diberikan pengguna hanya dengan menekan tombol “setuju”. Model kontrak ini mencerminkan karakteristik transaksi digital yang mengutamakan efisiensi dan kecepatan, tetapi sekaligus mengaburkan dimensi pemahaman substansial dari para pihak. Secara normatif, keabsahan kontrak elektronik telah diakui dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kontrak elektronik mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Hal ini diperkuat oleh Pasal 1320 KUHPerdata yang menempatkan kesepakatan sebagai salah satu syarat utama sahnya perjanjian.
Dengan demikian, secara yuridis formal, click-wrap agreement memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan kontrak konvensional.
Namun demikian, persoalan krusial muncul ketika kontrak tersebut disusun dalam bentuk klausula baku yang bersifat eksonerasi, yakni klausul yang mengalihkan atau membatasi tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melalui Pasal 18 ayat (1) huruf a secara tegas melarang pencantuman klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Dalam praktik fintech, klausula semacam ini masih kerap ditemukan, baik dalam bentuk pembatasan tanggung jawab atas kerugian sistem, penyalahgunaan akun, maupun risiko keamanan data. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum perlindungan konsumen dan praktik kontraktual di lapangan, yang pada akhirnya menempatkan nasabah dalam posisi tawar yang lemah dan rentan terhadap kerugian.
Dalam perspektif teori hukum perjanjian modern, fenomena ini mencerminkan adanya inequality of bargaining power, di mana konsumen tidak memiliki ruang negosiasi terhadap isi kontrak yang sepenuhnya ditentukan oleh pelaku usaha. Lebih jauh, jika ditinjau dari teori perlindungan hukum (Hadjon), situasi ini menunjukkan lemahnya perlindungan preventif karena negara belum mampu memastikan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak sejak tahap pembentukan kontrak. Bahkan dalam kerangka etika bisnis, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan (fairness) dan tanggung jawab (responsibility) yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap aktivitas ekonomi.
Oleh karena itu, meskipun kontrak elektronik dalam fintech sah secara formal, secara substantif masih mengandung ketimpangan yang berpotensi merugikan konsumen, sehingga memerlukan intervensi regulatif yang lebih progresif dan berorientasi pada keadilan.
Perlindungan Data Pribadi : Antara Regulasi dan Implementasi
Dalam ekosistem fintech, data pribadi memiliki peran sentral sebagai basis analisis risiko kredit, penentuan credit scoring, serta pengembangan strategi bisnis berbasis algoritma. Data tidak lagi diposisikan sekadar sebagai informasi administratif, melainkan sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial tinggi. Namun, dalam praktiknya, pengumpulan dan pemanfaatan data kerap melampaui batas kewajaran, baik dari sisi proporsionalitas maupun tujuan penggunaannya. Banyak penyelenggara layanan mengakses data yang tidak relevan dengan kebutuhan layanan keuangan, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data yang sistemik.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan normatif yang lebih kuat dalam menjamin hak privasi individu. Pasal 20 UU PDP menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan yang sah (explicit consent) dari subjek data, yang seharusnya diberikan secara bebas, spesifik, dan berdasarkan informasi yang memadai. Lebih lanjut, Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa perlindungan data tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Dalam kerangka teori hak privasi, ketentuan ini mencerminkan pengakuan negara terhadap data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dari intervensi yang tidak sah.
Namun demikian, tantangan utama terletak pada aspek implementasi dan kesadaran pengguna. Dalam praktiknya, persetujuan yang diberikan oleh pengguna sering kali bersifat formalistik, tanpa didahului pemahaman yang memadai terhadap implikasi hukum dan risiko yang melekat. Kondisi ini melahirkan apa yang dalam literatur disebut sebagai pseudo-consent, yaitu persetujuan yang secara formal sah tetapi secara substantif tidak mencerminkan kehendak bebas. Praktik penyalahgunaan data oleh fintech ilegal seperti akses terhadap daftar kontak untuk kepentingan penagihan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan. Dari perspektif etika bisnis, kondisi ini bertentangan dengan prinsip kejujuran (honesty), keadilan (fairness), dan tanggung jawab (responsibility) dalam aktivitas ekonomi .
Oleh karena itu, penguatan perlindungan data pribadi tidak cukup hanya melalui regulasi formal, tetapi juga memerlukan pengawasan yang efektif, literasi digital masyarakat, serta komitmen etis dari pelaku industri fintech.
Wanprestasi dan Dampak Sistemik Gagal Bayar
Gagal bayar dalam layanan fintech lending merupakan bentuk wanprestasi yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi debitur. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dimintakan ganti rugi oleh kreditur, baik berupa biaya, kerugian, maupun bunga. Dalam konteks fintech, hubungan hukum ini tetap tunduk pada rezim hukum perdata, meskipun medium yang digunakan adalah platform digital. Dengan demikian, keterlambatan atau ketidakmampuan membayar utang tidak hanya berimplikasi pada kewajiban finansial, tetapi juga membuka potensi sengketa hukum antara para pihak.
Namun, karakteristik fintech menjadikan dampak wanprestasi tidak berhenti pada hubungan bilateral antara debitur dan kreditur. Konsekuensi tersebut meluas secara sistemik melalui pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencatatan ini berfungsi sebagai rekam jejak kredit yang dapat memengaruhi reputasi finansial seseorang dalam jangka panjang, bahkan menutup akses terhadap layanan keuangan formal di masa depan. Dalam perspektif teori keadilan distributif, kondisi ini menunjukkan adanya dampak berlapis (multi-layered consequences) yang cenderung lebih membebani kelompok masyarakat rentan, sehingga berpotensi memperdalam eksklusi finansial alih-alih mengatasinya.
Selain itu, praktik penagihan oleh debt collector menjadi isu krusial yang menimbulkan problem hukum dan etika sekaligus. OJK melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 telah menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara beretika, tidak mengandung intimidasi, serta menghormati martabat debitur. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan tindakan yang melampaui batas hukum, seperti ancaman, tekanan psikologis, hingga penyebaran data pribadi. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam perspektif etika bisnis, praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tanggung jawab (responsibility) dan penghormatan terhadap hak individu, Oleh karena itu, penanganan wanprestasi dalam fintech tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan kontraktual, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum yang komprehensif, yang mengintegrasikan aspek keadilan, etika, dan pengawasan yang efektif.
Kejahatan Siber dan Problem Tanggung Jawab
Perkembangan fintech tidak hanya membawa kemudahan akses layanan keuangan, tetapi juga diiringi dengan meningkatnya kompleksitas kejahatan siber, seperti phishing, vishing, dan social engineering.
Modus-modus ini memanfaatkan kelemahan pada sisi pengguna melalui manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensitif, seperti kode OTP atau kredensial akun. Dalam banyak kasus, kerugian finansial yang dialami pengguna terjadi bukan semata karena celah teknis, melainkan akibat kombinasi antara kerentanan sistem dan rendahnya literasi keamanan digital.
Hal ini menunjukkan bahwa risiko dalam ekosistem fintech bersifat sistemik, tidak hanya individual, sehingga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pengguna.
Namun demikian, dalam praktik kontraktual, penyelenggara fintech sering kali mencantumkan limitation of liability clause yang membatasi atau bahkan mengalihkan tanggung jawab kepada pengguna dengan alasan kelalaian. Klausula ini pada dasarnya menempatkan pengguna sebagai pihak yang menanggung sebagian besar risiko, meskipun mereka berada dalam posisi yang lebih lemah secara informasi dan teknis. Kondisi ini memperkuat ketimpangan dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang menuntut adanya keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna dalam memanfaatkan layanan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, tanggung jawab atas kerugian akibat kejahatan siber tidak dapat sepenuhnya dialihkan kepada pengguna, terutama jika terdapat kelemahan sistem atau kurangnya edukasi dari penyelenggara. Dalam kerangka teori risk allocation, diperlukan pembagian tanggung jawab yang proporsional (shared responsibility), di mana penyelenggara bertanggung jawab atas keamanan sistem dan transparansi informasi, sementara pengguna berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadinya. Selain itu, dalam perspektif etika bisnis, pelaku usaha dituntut untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian (due care) dan tanggung jawab (responsibility) dalam melindungi konsumen.
Dengan demikian, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap pengguna fintech tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam praktik.
Urgensi Pengawasan Proaktif dan Reformasi Regulasi
Pendekatan hukum yang bersifat reaktif tidak lagi memadai dalam menghadapi dinamika fintech yang berkembang sangat cepat dan kompleks. Model penegakan hukum yang hanya bertumpu pada pengaduan atau tindakan pasca-pelanggaran terbukti tidak mampu mengantisipasi risiko sistemik yang melekat dalam ekosistem digital. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran menuju pendekatan pengawasan yang proaktif dan berbasis teknologi (SupTech) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui pemanfaatan real-time monitoring, analisis data, dan kecerdasan buatan, regulator dapat mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, termasuk praktik predatory lending, anomali transaksi, hingga penyimpangan dalam pengelolaan data pengguna. Dalam perspektif teori responsive regulation, pendekatan ini memungkinkan negara untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah dan membentuk perilaku pelaku industri secara lebih efektif.
Selain penguatan pengawasan, transparansi algoritma dalam penentuan skor kredit (credit scoring) menjadi isu krusial yang tidak dapat diabaikan. Algoritma yang digunakan dalam fintech sering kali bersifat black box, sehingga tidak dapat diuji secara publik dan berpotensi menghasilkan diskriminasi sistemik, baik berdasarkan profil sosial-ekonomi, lokasi, maupun perilaku digital pengguna. Dalam kerangka teori keadilan algoritmik (algorithmic fairness), kondisi ini menuntut adanya keseimbangan antara inovasi teknologi dan akuntabilitas. Regulasi perlu mendorong keterbukaan terbatas (regulated transparency), di mana penyelenggara diwajibkan menjelaskan prinsip dasar pengambilan keputusan algoritmik tanpa harus mengungkap rahasia dagang secara keseluruhan. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terjaga tanpa menghambat inovasi.
Lebih lanjut, standarisasi kontrak elektronik merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Saat ini, banyak kontrak fintech yang disusun secara sepihak dengan klausula baku yang cenderung merugikan pengguna. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan hubungan hukum yang perlu dikoreksi melalui intervensi regulatif. Regulator dapat berperan aktif dengan menetapkan minimum standard clauses atau template klausula baku yang adil dan transparan, khususnya terkait bunga, denda, pembatasan tanggung jawab, serta penggunaan data pribadi. Sejalan dengan prinsip etika bisnis, kontrak tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan (fairness) dan tanggung jawab (responsibility).
Dengan demikian, integrasi antara pengawasan teknologi, transparansi algoritma, dan standarisasi kontrak menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem fintech yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Perlindungan nasabah fintech merupakan tantangan multidimensional yang melibatkan aspek hukum, teknologi, dan sosial. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan implementasi yang efektif, fintech berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam masyarakat.
Oleh karena itu, perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam pembangunan ekosistem keuangan digital. Sebagaimana dikemukakan oleh Hadjon, perlindungan hukum merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberlanjutan fintech tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh kemampuan sistem hukum dalam melindungi hak-hak konsumen secara efektif.
Penulis : H. Edy Rudyanto & Moch Ja,far Sodiq
Editor : Aditya












