Gugatan Classaction TPA Klotok Masuk Persidangan Di PN Kediri

oleh -98 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Kediri – Gugatan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri. Perwakilan Penggugat hadir diruang sidang cakra PN Kediri, hadir juga kuasa Hukum Walikota Kediri dan Kepala DLHKP.

Sidang Perdana digelar dan berlangsung tertib usai Majelis Hakim secara terbuka memberikan penjelasan terkait Peraturan Makamah Agung tentang pemenuhan pasal pasal yang mengatur tentang Gugatan Classaction di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kediri, pada 26/1/2026.

banner 336x280

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Chaerul, S.H., M.H. menegaskan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan legal formal, belum masuk ke pokok perkara.

Ketua perwakilan warga Supriyo menyampaikan, majelis meminta beberapa perbaikan administrasi sebagai syarat penyempurnaan legal standing penggugat. Yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan area terdampak yakni RW 2, RW 3, dan RW 5, lengkap dengan peta wilayah dan sudah ditandatangani ketua RW masing-masing.

Usai sidang Supriyo mengatakan,” Iya,Majelis ingin memastikan bahwa para penggugat benar-benar warga yang terdampak langsung. Itu sebabnya peta wilayah dan legalitas RW harus diperjelas. Ini murni administratif dan siap kami perbaiki,” terangnya.

“Majelis juga meminta perbaikan struktur kelompok penggugat, untuk mengganti dua orang yang berstatus suami-istri dalam satu kelompok, agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan kami siap untuk itu” jelasnya.

Meski begitu, menurut pihak penggugat juga menegaskan bahwa jumlah penggugat sudah lebih dari cukup secara hukum, karena Perma hanya mensyaratkan minimal dua orang.

Total 59 warga yang tercatat sebagai prinsipal, sekitar 52 orang hadir langsung di persidangan. Sementara lainnya berhalangan karena faktor pekerjaan, tentunya dengan keterangan resmi yang telah dilampirkan.

Dengan demikian Majelis hakim memberi waktu hingga Senin mendatang untuk melengkapi seluruh perbaikan dokumen. Kedua belah pihak sepakat terhadap tenggat tersebut.

Reporter : Arief -Anas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.