Lpk | Nganjuk – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal ditemukan menjamur di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dua gudang besar yang diduga milik pengusaha luar daerah berinisial L, terpantau beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman warga, tepatnya di Kecamatan Loceret dan Kecamatan Pace.
Ironisnya, meski aktivitas ini dilakukan secara terbuka, pihak kepolisian setempat terkesan tutup mata. Hingga berita ini diturunkan (13/01/2026), belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap gudang yang membahayakan keselamatan warga tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, dua gudang tersebut berlokasi di Desa Joho (Kecamatan Pace) dan Desa Patihan (Kecamatan Loceret). Di dalam kedua lokasi tersebut, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 8 kiloliter (KL) yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar subsidi hasil ngangsu dari berbagai SPBU.
Saat awak media mendatangi lokasi di Desa Patihan, tim ditemui oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai penjaga gudang. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, mereka justru mencoba menghalangi kerja jurnalis dan membujuk agar temuan tersebut tidak diberitakan.
”Saya tidak tahu ini gudang milik siapa. Saya hanya diminta pengawas untuk menjaga segala isi di sini. Soal siapa pemilik usaha penimbunan solar ini, saya benar-benar tidak tahu,” ujar salah satu penjaga saat dikonfirmasi di lokasi tanpa papan nama tersebut.
Tidak hanya menutup informasi, pihak pengelola gudang sempat menawarkan sejumlah imbalan atau uang tutup mulut kepada awak media agar aktivitas ilegal mereka tidak tercium publik. Namun, tawaran tersebut ditolak keras lantaran keberadaan gudang di tengah pemukiman sangat berisiko memicu bencana kebakaran yang mengancam nyawa warga sekitar.

”Kami menolak (imbalan) karena ini menyangkut keselamatan masyarakat. Gudang solar di tengah pemukiman itu seperti bom waktu,” tegas salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Praktik mafia solar ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dipertegas dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat kini mendesak Kapolres Nganjuk hingga Kapolda Jawa Timur untuk segera melakukan pengecekan lokasi dan menindak tegas oknum di balik bisnis ilegal ini. Pembiaran terhadap mafia solar tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan akses BBM subsidi secara adil.
Reporter : Yanti












