Sosialisasi DTSEN di Jombang Diwarnai Protes Honor Operator SIK-NG

oleh -39 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Jombang – Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digelar Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Sabtu (28/2/2026), tak hanya membahas integrasi data kemiskinan, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap disparitas honor operator desa.

Kegiatan bertema Kolaborasi Program Prioritas Presiden Dalam Rangka Membangun Sumber Daya Manusia Menuju Kemandirian Ekonomi ini dihadiri langsung Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang tiba sekitar pukul 15.30 WIB.

banner 336x280

Ia disambut Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekdakab Agus Purnomo, Kepala BPS Kabupaten Jombang, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD terkait.

Turut hadir kepala desa/lurah, operator data desa dan kelurahan, serta SDM pilar-pilar sosial se-Kabupaten Jombang, termasuk Pendamping PKH, TKSK, dan TAGANA.

Dalam arahannya, Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya mengakhiri ego sektoral data sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Mulai 2025, data kemiskinan dipusatkan melalui satu pintu yang dikelola Badan Pusat Statistik dan disajikan dalam pemeringkatan desil 1 hingga 10.

“Data ini sangat dinamis. Pagi dan sore bisa berubah. Tugas daerah adalah memutakhirkan data secara faktual dan mengirimkannya ke BPS untuk diolah setiap tiga bulan,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang partisipasi publik melalui Aplikasi Cek Bansos, Command Center 171, dan WhatsApp Lapor Bansos guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan akuntabel.

Di tengah pembahasan teknis DTSEN, seorang operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) dari Kecamatan Peterongan mempertanyakan kesenjangan honorarium dengan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Ia menyampaikan bahwa operator Siskeudes menerima honor Rp300 ribu per bulan, sedangkan operator SIK-NG hanya Rp300 ribu per tahun berdasarkan juknis yang berlaku.

“Padahal, keduanya sama-sama berada dalam struktur pemerintahan desa dan memperoleh hak pengelolaan tanah bengkok,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Warsubi menegaskan bahwa perbedaan honor didasarkan pada perbedaan kewenangan dan tanggung jawab jabatan.

“Beda. Kewenangannya beda, tugasnya juga berbeda, dan tanggung jawabnya lebih berat. Semua sudah ada porsinya masing-masing sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa struktur Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan, dan hak bengkok telah diatur berdasarkan jabatan.

“Kepala desa maupun sekretaris desa memiliki tanggung jawab manajerial serta konsekuensi hukum yang lebih besar, sehingga tidak dapat disamakan dengan staf atau operator teknis,” jelas Warsubi.

Meski penjelasan normatif telah disampaikan, forum tersebut menunjukkan adanya kebutuhan evaluasi lebih lanjut terhadap rasionalitas insentif, terutama di tengah tuntutan digitalisasi desa dan peningkatan akurasi data kemiskinan.

“Pak Lurah tidak bisa ditiru, meskipun pak lurah gajinya Rp2.600.000. Ada tugas dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan honor maupun siltap dan juga bengkoknya,” ucap Warsubi dengan nada tinggi.

Operator data menjadi ujung tombak implementasi DTSEN. Mereka berperan dalam verifikasi lapangan, pembaruan data keluarga penerima manfaat, hingga sinkronisasi dengan sistem pusat.

Tanpa dukungan insentif yang proporsional, beban kerja yang tinggi berpotensi memengaruhi kualitas data dan motivasi kerja.

Sosialisasi DTSEN di Jombang akhirnya tak sekadar menjadi momentum integrasi data nasional, tetapi juga cermin dinamika internal aparatur desa dalam memperjuangkan keadilan kesejahteraan dan profesionalisme pelayanan publik.

Reporter : Yanti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.