Lpk | Jombang – Dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di wilayah Kabupaten Jombang kian menguat. Selama empat hari berturut-turut, Tim Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) menemukan aktivitas rutin truk tangki berwarna biru-putih berkapasitas 8.000 liter yang melintasi jalan pemukiman dan kawasan hutan di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Jum’at (09/01/2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan sejak Senin (5) hingga Kamis (8), armada dengan nomor polisi B …. … (asumsi nopol lengkap) menunjukkan pola operasional yang sangat teratur.
Pada siang hari, truk terpantau masuk ke kawasan hutan pada pukul 10.30 WIB, sementara pada Selasa (6), truk beroperasi pukul 21.00 WIB guna menghindari perhatian warga.
”Selama empat hari kami pantau, unit dan rutenya konsisten. Mereka menggunakan akses jalan desa yang sempit dan dekat pemukiman. Ini janggal bagi distribusi BBM industri resmi,” ujar L, perwakilan Tim Investigasi YALPK, Kamis (8/1).
YALPK mensinyalir adanya keterlibatan oknum atau bos solar yang mengoordinasi pergerakan armada tersebut. Penggunaan jalan desa menuju kawasan hutan menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat gudang penimbunan atau titik bongkar muat ilegal di lokasi yang tersembunyi.
”Kami tidak hanya mengejar sopir atau unitnya. Kami sedang mengumpulkan bukti untuk mengungkap siapa aktor utama di balik distribusi ini. Jangan sampai ada ‘permainan’ yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas L.
Aktivitas distribusi BBM tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi negara. Jika terbukti solar tersebut adalah BBM bersubsidi yang diselewengkan atau BBM industri tanpa izin niaga, pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
– Pasal 53 Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
– Pasal 55 (Sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) Mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004: Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mewajibkan setiap badan usaha memiliki izin niaga dan pengangkutan yang jelas.
Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik tangki maupun Kepolisian Sektor Kabuh. YALPK mendesak Polres Jombang dan jajaran terkait untuk segera melakukan sidak ke lokasi.
”Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas. Jika dibiarkan, ini bukan hanya masalah kerusakan jalan desa akibat beban kendaraan, tapi soal potensi kerugian negara yang sangat besar dari sektor migas,” pungkas L.
Tim investigasi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga identitas pemilik armada dan legalitas muatannya terungkap secara terang benderang.
Reporter : Yanti












