Lph| Opini – Selama lebih dari seabad, Gedung Singa di kawasan Jembatan Merah, Surabaya,
dikonstruksikan dalam narasi sejarah sebagai mahakarya arsitektur modern H.P. Berlage.
Namun, keindahan visual patung singa bersayap dan presisi bata ekspos tersebut seringkali meminggirkan narasi materialitas sosial yang jauh lebih fundamental: dinamika hukum perburuhan dan status yuridis para pembangunnya.
Melalui forum “Join Research Discussion” antara sejarawan Petra Timmer dan Magister
Arsitektur Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 19 Mei 2026, sebuah dokumen
akuntansi kuno berjudul “Scheffer Account” (SA Archive 580) berhasil dikaji ulang. Dokumen
ini bukan sekadar catatan finansial proyek ; ia adalah instrumen administratif yang
membongkar anonimitas subjek hukum pribumi di tengah struktur kolonial yang diskriminatif.
Rekonstruksi Subjek Hukum Pribumi:
Dalam studi hukum sejarah, pekerja pribumi pada era kolonial sering kali direduksi sebagai
massa anonim tanpa wajah. Namun, dokumen penggajian tahun 1901 ini secara eksplisit
mencantumkan nama: Moes Resit, Alemen, dan Sajaman. Dalam perspektif sosio-legal,
pencantuman nama ini merupakan pengakuan terhadap Personalitas Hukum (Legal
Personality).
Di masa ketika mayoritas pribumi dianggap sebagai objek pelengkap modal, administrasi
proyek Berlage justru menerapkan praktik hukum perdata modern dengan mengakui Moes Resit sebagai subjek hukum yang berdaulat atas keahliannya. Moes Resit, seorang tukang batu ahli (Metselaar), tercatat menerima upah sebesar f 9.00 per hari.
Angka ini merepresentasikan “Premium Skill Wage” sebuah bentuk meritokrasi upah yang setara dengan gaji bulanan klerk rendah masa itu. Ini membuktikan bahwa kedaulatan teknis dan daya tawar (bargaining power) buruh Surabaya telah diakui secara administratif sejak awal abad ke-20.
Disparitas Upah dan Absensi Regulasi:
Namun, kejujuran dokumen Scheffer Account juga menyingkap tabir pahit eksploitasi. Di
balik upah fantastis Moes Resit, terdapat 567 kuli harian yang hanya dibayar f 0.45. Secara
sosiologi hukum, angka ini adalah potret absolutisme freedom of contract tanpa intervensi negara.
Rasio disparitas upah yang mencapai 1:20 ini menunjukkan bahwa tanpa adanya regulasi
Upah Minimum (seperti yang kini kita kenal dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan), kebebasan berkontrak hanyalah “topeng” bagi eksploitasi massa yang
teradministrasi. Upah f 0.45 adalah titik nadir di mana tenaga manusia dihargai sebatas
pemenuhan kebutuhan fisik dasar harian (subsistence level). Di sini, hukum tidak hadir
sebagai pelindung, melainkan sebagai penjamin kelancaran modal kolonial.
Justifikasi Baru Cagar Budaya :
Implikasi dari temuan ini sangat krusial bagi kebijakan pelestarian di bawah UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selama ini, status “Peringkat Nasional” bagi sebuah objek seringkali hanya bersandar pada keunikan fisik atau kebesaran nama perancangnya.
Penulis berargumen bahwa Gedung Singa memiliki nilai penting nasional karena dokumen Scheffer Account memberikan Hak Moral bagi bangsa Indonesia. Gedung ini adalah situs sejarah sosial yang mencatat perjuangan kelas pekerja Surabaya. Melindungi Gedung Singa berarti melindungi bukti hukum tentang pengakuan identitas para tukang ahli pribumi yang namanya abadi dalam arsip tersebut.
Temuan di Kampus Merah Putih Untag Surabaya ini harus menjadi momentum bagi pemangku kebijakan untuk melakukan dekonstruksi terhadap narasi kolonial yang usang.
Pelestarian cagar budaya tidak boleh hanya berhenti pada aspek estetika arsitektural, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan sejarah bagi para subjek hukum yang membangunnya.
Hukum harus mampu melihat melampaui bata dan semen ia harus mampu mengakui keringat dan identitas manusia di baliknya. Gedung Singa adalah monumen kedaulatan teknis sekaligus peringatan atas ketimpangan hukum yang pernah ada, dan masih relevan untuk kita renungkan hingga hari ini.
Oleh : Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H.
(Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)












