Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Solar Marak di SPBU Saradan, Modus Mobil Panther dan Truk Box Diduga Isi Berulang

oleh -35 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Madiun – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Aksi perburuan Solar subsidi tersebut diduga kuat menggunakan modus operandi penyedotan berulang (helikopter) mengandalkan armada minibus Isuzu Panther dan kendaraan jenis truk box, Selasa malam ( 29/09/2026 ).

Berdasarkan penelusuran dan laporan warga sekitar, armada kendaraan tersebut kerap bolak-balik mengisi Solar bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar melebihi batas ketentuan harian.

banner 336x280

Modus Operandi di Lapangan Modifikasi Tangki (Tangki Siluman): Mobil Isuzu Panther dan truk box diduga kuat telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM atau dilengkapi tandon/kempu penampung tambahan di dalam kargo box yang terhubung dengan pompa penyedot otomatis.

Pengisian Berulang (Modus Helikopter): Kendaraan mengisi Solar di pompa, kemudian keluar SPBU dan berputar kembali masuk ke antrean dalam selang waktu singkat secara terus-menerus.

Manipulasi QR Code & Pelat Nomor: Para pelaku disinyalir menggunakan banyak akun QR Code MyPertamina milik pihak lain atau berganti-ganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui sistem digitalisasi pertamina.

Dugaan Pembiaran Oknum SPBU: Terdapat indikasi pembiaran atau main mata antara oknum petugas operator SPBU dengan para pemburu solar bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Dampak Bagi Masyarakat dan Sektor Produktif Praktik ilegal ini merugikan masyarakat kecil di wilayah Saradan dan sekitarnya.

Kuota Bio Solar yang diperuntukkan bagi angkutan umum, armada logistik kecil, serta para petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pompa air dan traktor sering kali habis dalam waktu singkat. Antrean kendaraan kerap mengular, sementara stok subsidi justru tersedot oleh oknum spekulan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Payung Hukum dan Ancaman Pidana Tindakan menimbun atau menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sanksi Ketat Pertamina: SPBU yang terbukti membiarkan atau terlibat penyelewengan berhadapan dengan sanksi tegas mulai dari pemblokiran sistem, penghentian pasokan BBM subsidi, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Masyarakat mendesak jajaran Polres Madiun, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi di wilayah Saradan.

Reporter : Yanti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.