Gelar Konferensi Pers Polres Ungkap Dua Kasus Pelaku Penjambretan

oleh -110 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Tulungagung – Dalam Rangka Menekan Angka Kejahatan di jalan khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil meringkus pelaku penjambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Campur darat dan Kalidawir.

Keberhasilan penangkapan penjam bretan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Dryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si.Kamis ( 29/01/2026).

banner 336x280

Penjambretan di Wilayah Kecamatan Kalidawir Korban sempat terjatuh dijalan yang Sepi.

Kejadian yang terjadi di Wilayah Kecamatan Kalidawir. Korban seorang perempuan muda, Nadif Fatur Rohma (24), warga Desa Krosok, Kecamatan Sendang. Pelaku diketahui berinisial APK (25), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap beraksi dengan sasaran perempuan yang melintas di lokasi minim lampu penerangan jalan . Pelaku membuntuti korban dari belakang dan langsung menarik barang bawaan korban secara paksa hingga korban tersungkur dan terjatuh.

“Pelaku mengakui telah mencoba melakukan penjambretan sebanyak tiga kali dalam satu bulan terakhir, namun hanya satu yang berhasil,” terang AKP Dryo Pradana.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, tiga unit telepon genggam, senapan angin, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. APK diamankan petugas pada Senin (26/1/2026) di kediamannya.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Campurdarat perempuan lansia. korban perempuan lanjut usia, Sukatin (69), warga Desa Tanggung. Pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.

Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh. Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan alas kaki ke sungai. Namun upaya tersebut gagal setelah Resmob Macan Agung berhasil menangkap TS pada Rabu (28/1/2026) di lokasi tempatnya bekerja.

Barang bukti yang diamankan meliputi kalung emas seberat 3,11 gram, sepeda motor Honda PCX, dua pasang pelat nomor, helm, serta sandal milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku telah melakukan empat kali tindak pencurian dalam lima bulan terakhir, termasuk pencurian uang dan emas di lingkungan kerjanya.

Atas Aksi perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Dryo Pradana menegaskan, Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat melintasi lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan segera laporkan kepihak kepolisian,” pungkasnya.

Reporter : Mujiono

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.