Lpk | Kediri – Fuad,Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Kalirong Kabupaten Kediri mengakui telah membayar uang sebesar 150 juta kepada Kepala Desa Kalirong,Imam Jamiāin,agar lolos seleksi pengisian perangkat desa.
Pengakuan tersebut di sampaikan Fuad saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Surabaya,27/ 1 /2026. Di hadapan majelis hakim,Fuad menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan dalam dua tahap.”Saya memberikan uang sebanyak 2 kali,100 juta sebelum tes dan 50 juta setelah pengumuman,”ujarnya. Kaur Perencanaan Desa Kalirong tersebut juga menegaskan bahwa pemberian uang tersebut merupakan inisiatif pribadinya.
Penasihat hukum terdakwa,Khrisnu Wahyuono,kemudian menanyakan soal pembicaraan nominal 400 juta yang sempat disebut di warung. Fuad mengaku tidak menyanggupi nominal tersebut karena terlalu besar. Ia juga menyampaikan bahwa dari uang 150 juta yang diserahkan kepada Kepala Desa Kalirong,sebagian sempat dikembalikan.
“Dikembalikan hanya 63 juta saja setelah mulai ramai-ramai,(penyelidikan dan penyidikan Polda Jatim) pada Bulan Februari 2025,”jelas Fuad.
Ia menjelaskan kronologi penyerahan uang. “Saat menyerahkan uang yang pertama 100 juta ke Pak Kades saya menelpon dulu,lalu diminta bertemu di jalan,”katanya.
Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saat itu saudara Fuad juga menyerahkan fotokopi KTP. Fuad menjawab tidak,dan menyebut foto KTP dikirimkan kemudian melalui WhatsApp atas permintaan Kepala Desa Kalirong sebelum pelaksanaan tes.”Pada saat besoknya mau tes,malamnya pak Kades nelpon saya minta foto KTP,” terangnya.
Saat ditanya untuk apa foto KTP tersebut diminta,Fuad mengaku tidak mengetahui. Ia menegaskan uang 150 juta itu diberikan agar dirinya lolos seleksi dan diterima sebagai Kaur Perencanaan Desa Kalirong,namun tidak mengetahui peruntukan lebih lanjut uang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendalami asal-usul informasi adanya biaya untuk lolos seleksi. “Tadi di sampaikan bahwa agar lolos tes ada biaya,itu anda dengar dimana?”tanya jaksa. Fuad menjawab bahwa informasi tersebut ia dengar di warung. Jaksa kembali menegaskan,”Berarti di masyarakat sekitar memang dengar kalau untuk pencalonan harus punya uang?”,hal itu dibenarkan oleh Fuad.
JPU juga menanyakan apakah terdapat keberatan dari peserta lain,mengingat dari lima orang calon hanya Fuad yang dinyatakan lolos. Fuad mengaku tidak mengetahui adanya komplain dari peserta lain.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 10 orang saksi,namun hanya 9 saksi yang hadir. Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.
Reporter : Arief/Anas












