Klinik Surya Prima Husada Kediri Diduga Lakukan Pembakaran Limbah Medis B3 Secara Ilegal

oleh -167 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Kediri – Klinik Surya Prima Husada yang berada di Kunjang Kabupaten Kediri diduga sengaja membuang dan membakar limbah medis (b3) secara ilegal dibelakang klinik. Saat di lokasi tempat pembakaran sampah pada minggu 22/2/2026, ditemukan banyak alat medis bekas seperti, jarum suntik,selang infus,botol/kemasan obat,sarung tangan medis,kasa bekas,dll ikut terbakar.

Sangat miris, pembakaran ini sudah beberapa kali terlihat. Diduga sengaja dilakukan dalam satu tempat pembakaran yang bercampur dengan sampah domestik lainnya. Asap yang mengepul keluar sangat membahayakan sekitar, apa lagi tempat pembakaran berada tepat disebelah masjid dan juga jalan yang sering dilalui masyarakat sekitar.

banner 336x280

Udin, selaku HRD klinik Surya Prima Husada saat dikonfirmasi, ia mengatakan,” Terkait dengan limbah medis kami sudah bekerjasama dengan pihak ke tiga yaitu PT. Jaya Jagat Raya dan sudah bersertifikat resmi,” terangnya.

“atas temuan pembakaran yang tercampur limbah medis kategori (B3), mungkin ketledoran/kelalaian petugas kebersihan kami” imbuhnya.

Dibenarkan juga oleh Erna selaku bendahara klinik Surya Prima Husada, ia memberikan keterangan bahwa semua sudah ada prosedur kerja yang kami terapkan untuk petugas kebersihan (cs). ” Di Klinik sudah ada Sop nya semua, dari manajemen juga sudah memberikan arahan kepada masing masing karyawan termasuk petugas kebersihan. Terkait dengan temuan pembakaran limbah medis tersebut kami mengakui bahwa itu salah dan tidak sesuai dengan peraturan terkait pengolahan limbah medis (B3),” ungkapnya.

” kami akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi, dan himbauan kepada tenaga kebersihan agar kedepan tidak terjadi hal semacam ini,” imbuhnya.

Pihak manajemen klinik SPH juga mengatakan bahwa sudah melakukan pembersihan tempat pembakaran sampah yang tercampur limbah medis, hal tersebut di sampaikan Udin selaku HRD klinik.

Udin mengatakan sampah yang tercampur ini nantinya akan di timbun.

“Sebagian sampah limbah medis sudah di pilah, dan yang masih ada nanti mungkin akan kita timbun, saya juga harus memberikan laporan dulu kepada pimpinan untuk semua ini,” terangnya.

Namun fakta dilapangan menunjukan, bahwa pembakaran limbah medis (b3) yang tercampur sampah domestik lain masih dilakukan dan belum benar bersih.

Didapatkan juga keterangan dari salah satu petugas kebersihan klinik bernama Hari, yang saat ditemui dilokasi mengatakan,” iya, ini dibakar semua. Ada sampah medis juga ikut dibakar karna untuk memudahkan pembakaran disaat musim hujan, ada juga sebagian limbah medis yang di tampung di ruang simpan limbah b3. pembakaran dilakukan setiap hari saat pergantian sif jaga,”ungkapnya.

Hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang dijelaskan menurut (Pasal 1ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009). Bahwa pembakaran limbah medis klinik secara sembarangan, atau menggunakan insinerator tanpa izin adalah tindak pidana serius. Pelaku dapat diancam hukuman penjara 1 hingga 12 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp12 miliar berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pengelolaan limbah B3.

Sanksi Pidana Utama, Berdasarkan UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), pembuangan/pembakaran limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara maupun sanksi denda miliaran rupiah. Sanksi bisa lebih berat, jika pembakaran limbah medis tanpa ijin dan menyebabkan pencemaran lingkungan atau korban jiwa, sanksi dapat meningkat drastis.

Sanksi administratif, selain pidana, pihak klinik dapat dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan dan penutupan klinik.

Jelas diatur kewajiban pengelolaan limbah medis harus sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan. Limbah medis wajib dikelola sesuai prosedur teknis (memilah, menyimpan, dan mengolah di insinerator berizin, atau melibatkan pihak ke tiga resmi), bukan di campur sampah domestik dan dibakar secara terbuka.

Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (Yalpk) Kota Kediri juga ikut menyoroti masalah pembakaran limbah medis (b3), yang diduga dilakukan oleh klinik Surya Prima Husada Kediri. Arif selaku Ketua Dpd Yalpk Kota Kediri dalam keterangannya 7/3/2026, mengatakan bahwa,”Pembakaran dan pembuangan limbah medis secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan “dapat dikenakan sanksi pidana berat”. Karna praktik ini menimbulkan bahaya kesehatan lingkungan yang signifikan, termasuk risiko penularan penyakit menular seperti Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS, serta pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat-zat toksik dan partikel halus yang dihasilkan dari pembakaran ilegal,”jelasnya.

Ia juga menambahkan,”atas temuan ini Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (Yalpk) akan mengawal, dan kami akan segera berkordinasi serta mengadukan seluruh temuan ini kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), DLH Kabupaten Kediri maupun Provinsi jawa timur, dan juga Kepolisian. Agar segera ada tindakan pengawasan maupun sanksi tegas kepada pengelola klinik Surya Prima Husada Kediri,” tegasnya.

Reporter : Anas/Arief

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.