,

Pusaran Kasus Dokumen Palsu Tol Bandara Dhoho Kediri Kuras Rp133,5 Miliar

oleh -146 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Kediri – Jalan tol menuju Bandara Doho Kediri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional ternyata menyimpan sisi gelap yang mengerikan. Seharusnya menjadi ladang berkah bagi para warga yang terdampak, proses pembebasan lahannya justru menjadi panggung “permainan gelap” dokumen administrasi desa.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini diduga melibatkan dokumen C desa palsu untuk memuluskan klaim pembayaran fiktif kurang lebih senilai Rp133,5 miliar.

banner 336x280

Pengadaan lahan untuk jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri,ternyata meninggalkan kasus pidana penipuan yang melibatkan beberapa pihak.Kasus tersebut membuat PT Surya Kerta Agung (PT SKA) anak perusahaan PT Gudang Garam yang bergerak dalam bidang pembangunan,perbaikan dan pemeliharaan jalan dan jalan tol sebagai pemilik proyek pengadaan lahan mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

Salah satu Terdakwa dalam perkara tersebut diatas adalah Ganang Susanto Bin Sujiman yang sudah divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan dalam perkara Nomor 76/Pid.B/2025/PN Kdr pada 21 Aguustus 2025.

Ganang Susanto Bin Sujiman didakwa oleh JPU Muhamad Safir, SH.,M.Hum,dkk dalam 2 Pasal,yaitu Pasal 378 Atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Suratman dan Terdakwa Satya Andi Lala didakwa dalam 3 Pasal,yaitu (Primair) Pasal 374,atau (Subsider) Pasal 372, Atau Kedua Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, 15/1/2026, terungkap modus penipuan yang sistematis. Para mafia tanah diduga melakukan konversi ilegal, yakni mengubah kepemilikan tanah pada dokumen C desa secara sepihak. Lahan milik warga asli seolah telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik yang sah.

Yuliani saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa Desa Manyaran menjadi salah satu titik krusial di mana proses konversi ini berjalan tanpa penolakan.”Hanya Desa Manyaran yang tidak menolak konversi,” terangnya.

Tidak hanya berhenti di tingkat desa,dokumen hasil rekayasa tersebut dibawa ke notaris sebagai syarat pencairan dana tol. Ironisnya, sebagian dokumen diduga diserahkan dalam kondisi kosong namun sudah ditanda tangani.

Bahkan Untuk melengkapi syarat administrasi, oknum yang terlibat juga mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB langsung dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kediri,tanpa pemberitahuan dan tidak melibatkan pemilik lahan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa adanya celah tidak baik dalam sistem verifikasi aset negara, lahan yang belum dibeli secara sah oleh pihak pengembang (melibatkan terpidana Ganang), justru sudah di sulap dan berganti nama di catatan desa untuk kepentingan klaim pembayaran jalan tol.

Kepala Desa dan Otoritas Dokumen Terdakwa Andi Lala memberikan pembelaan menarik dengan menyatakan bahwa konversi C desa sepenuhnya merupakan hak dan otoritas kepala desa. Pernyataan ini secara tidak langsung menggambarkan besarnya peran oknum pejabat desa dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah perpindahan aset tanpa prosedur jual beli yang benar.

Arif ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Kediri saat di temui pada 27/01/2026 di kediamannya, juga ikut prihatin,”Dalam kasus ini memang sangat ironis,karna daftar desa yang terdampak pemalsuan dokumen di duga cukup banyak,meliputi Desa Jabon,Ngablak,Maron, Banyakan,Manyaran,Tiron,dan Desa Bakalan. Kasian warga yang lahannya terkena proyek tol kini berada dalam posisi rentan karena hak milik mereka digerogoti oleh administrasi palsu yang terlihat resmi,”terangnya.

Kasus ini sebagai bukti bahwa masih banyaknya mafia tanah di sekitar kita,di harapkan Pemkab Kediri serta dinas terkait lainnya bisa lebih mengawasi dan mengedukasi lagi,agar masyarakat tidak terjerat dengan tipu daya oknum mafia tanah. Di himbau juga kepada masyarakat untuk lebih berhati hati dan teliti dalam proses jual beli tanah maupun lainnya.

Reporter : Arief/Anas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.