Bagaikan Pedang Bermata Dua Pasal 95 dan 96 PP 18 Tahun 2021, Ancaman Konflik Pertanahan di Depan Mata

oleh -66 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Opini Nasional – Perkembangan hukum agraria di Indonesia kembali diuji melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya dalam pengaturan Pasal 95 dan Pasal 96 yang menyangkut validitas dan pembuktian data pertanahan. Alih-alih menjadi instrumen penyederhanaan dan percepatan pendaftaran tanah, norma tersebut justru berpotensi membuka ruang konflik baru yang lebih kompleks, baik antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan korporasi.

Hukum perdata dan administrasi memandang keberadaan norma yang memberikan ruang fleksibilitas terhadap pembuktian hak atas tanah harus dibaca secara hati-hati. Negara memang memiliki kepentingan untuk mempercepat legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Namun, ketika proses tersebut tidak diimbangi dengan penguatan basis data yuridis di tingkat lokal, maka yang terjadi bukan kepastian hukum, melainkan potensi sengketa yang berlapis. Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran bahwa lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru berada dalam posisi dilematis antara menjalankan kebijakan percepatan dan menghadapi risiko meningkatnya konflik agraria.

banner 336x280

Kunci utama dalam menjaga stabilitas hukum pertanahan sebenarnya terletak pada sistem administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan. Buku administrasi seperti Buku A, Buku B, Buku C, hingga berbagai bentuk pencatatan tradisional seperti Letter C, Petok D, dan girik, bukan sekadar dokumen administratif biasa. Ia merupakan rekaman historis lalu lintas hukum tanah yang memiliki nilai yuridis penting dalam pembuktian hak. Dalam praktiknya, dokumen-dokumen ini sering menjadi dasar awal untuk menelusuri asal-usul kepemilikan tanah sebelum dilakukan pendaftaran resmi.

Pada realitasnya menunjukkan bahwa eksistensi dan kualitas buku administrasi pertanahan saat ini mengalami penurunan yang signifikan. Banyak desa dan kelurahan tidak lagi melakukan pencatatan secara tertib, bahkan beberapa dokumen mengalami kerusakan atau kehilangan. Kondisi ini tentu sangat berbahaya, karena melemahkan fungsi utama administrasi pertanahan sebagai penjaga kepastian hukum. Ketika data dasar tidak lagi dapat diandalkan, maka proses pembuktian hak menjadi rentan diperdebatkan. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa masih banyak tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Di wilayah seperti Gunung Anyar, misalnya, tingkat sertifikasi tanah bahkan belum mencapai 80 persen. Artinya, sebagian besar masyarakat masih bergantung pada bukti-bukti administratif lokal sebagai dasar klaim kepemilikan. Ketika negara mendorong percepatan sertifikasi tanpa memastikan validitas data awal, maka potensi konflik menjadi semakin besar.

Pasal 95 dan 96 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, norma tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pengakuan hukum atas tanahnya. Namun di sisi lain, tanpa penguatan administrasi lokal, norma ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengklaim tanah secara tidak sah, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat yang lemah secara akses informasi dan hukum.

Teori kepastian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, hukum harus mampu memberikan kejelasan, konsistensi, dan dapat diprediksi. Dalam konteks pertanahan, kepastian hukum tidak hanya dihasilkan dari sertifikat sebagai produk akhir, tetapi juga dari proses administratif yang transparan dan dapat ditelusuri. Oleh karena itu, buku administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan harus diposisikan sebagai fondasi utama, bukan sekadar pelengkap.

Penguatan administrasi pertanahan lokal harus menjadi agenda prioritas. Digitalisasi data, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta revitalisasi dokumen lama seperti Letter C dan Petok D merupakan langkah konkret yang perlu dilakukan. Data dari kelurahan tidak boleh dipandang sebelah mata, karena justru di situlah letak validitas awal yang bersifat yuridis dan konkret. Ketika data lokal kuat, maka proses sertifikasi akan berjalan lebih akurat dan minim sengketa.

Dengan demikian, jika tidak diimbangi dengan pembenahan sistem administrasi pertanahan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 justru berpotensi memperluas konflik agraria. Negara harus kembali menegaskan bahwa kepastian hukum pertanahan tidak hanya dibangun dari atas melalui regulasi, tetapi juga dari bawah melalui administrasi yang tertib, akurat, dan terpercaya. Di situlah sesungguhnya benteng utama pencegahan sengketa tanah di masa depan.

Penulis : Moch Rizky Adi Pratama Putra, S.H.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.