DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA PADA SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPERS

oleh -20 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Surabaya –  Seminar Nasional dan Call for Papers Hukum dan Pancasila Volume 6 REAKTUALISASI, yang digelar di auditorium soeparman hadipranata grha wiyata lantai sembilan, dalam sambutannya Dr. Yovita Arie Mangesti S.H., M.H. Dekan FH UNTAG SURABAYA. Kamis 16 April 2026.

Dalam mengawali, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu SSALAM PANCASILA. Yang sy hormati Wakil rektor3 Untag Surabaya, ibu Dr Sumiati, MM Yang kami muliakan Keynote Speaker, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.; Para narasumber yang kami hormati : Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H.;

banner 336x280

Tampak hadir pula Tamu Undangan Pimpinan Perguruan Tinggi, Komjen Pol (P) Drs. Sutanto, S.H, DR. Peter Soesilo, Kombes Dewa Putu Eka Darmawan, Bapak wakil dekan Fakultas Hukum, DR. Syofyan Hadi, Ketua Program Studi S1, S2, S3 , Para pimpinan perguruan tinggi co-host (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JawaTimur, Universitas Widya Gama Malang, Universitas Muhammadyah Jember, dan Universitas Wiraraja Sumenep),

Ketua Panitia dan Tim, Bapak/Ibu dosen dan tenaga kependidikan Fakultas hukum para akademisi, peneliti, praktisi, pembuat kebijakan, dan seluruh peserta yang berbahagia. Selamat datang di KAMPUS MERAH PUTIH UNTAG SURABAYA

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Papers Hukum dan Pancasila Volume 6 REAKTUALISASi konstitusionalismu berbasis nilai Pancasila ini sebagai ruang epistemik untuk menguji, mengkritisi, dan merekonstruksi bangunan hukum tata negara Indonesia dalam dinamika lanskap yang terus berubah.

Hadirin yang saya hormati, Jika kita menelaah perkembangan ketatanegaraan Indonesia pascareformasi, tampak jelas bahwa transformasi konstitusional tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga menyentuh dimensi paradigmatik. Perubahan Undang-Undang Dasar telah melahirkan reposisi kekuasaan negara melalui penguatan prinsip checks and balances, pembentukan lembaga-lembaga baru, serta restrukturisasi relasi antara cabang kekuasaan. Namun demikian, dalam praktiknya, kita masih menyaksikan adanya constitutional gap antara norma dan implementasi.

Fenomena disharmonisasi peraturan perundang-undangan, konflik kewenangan antar lembaga negara, hingga fragmentasi regulasi menunjukkan bahwa problem ketatanegaraan kita tidak semata terletak pada desain normatif, melainkan juga pada konsistensi praksis dan orientasi nilai.

Dalam konteks ini, pertanyaan fundamental yang perlu direnungkao : apakah konstitusionalisme Indonesia telah berjalan sebagai living constitution yang berakar pada nilai, atau justru terjebak dalam formalisme normatif yang kehilangan roh ideologisnya.

Konstitusionalisme Indonesia sejatinya tidak dapat dilepaskan dari Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm. Reaktualisasi konstitusionalisme harus dimaknai sebagai upaya mengembalikan orientasi penyelenggaraan negara pada nilai-nilai dasar Pancasila, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa fondasi nilai tersebut, konstitusi berpotensi direduksi menjadi sekadar instrumen legal-formal yang miskin dimensi etik.

Dalam perspektif yang lebih luas, tantangan hukum tata negara kontemporer juga tidak dapat dilepaskan dari isu ekologis global. Krisis lingkungan, perubahan iklim, dan degradasi sumber daya alam menuntut reposisi paradigma hukum dari anthropocentric approach menuju ecocentric constitutionalism.

Konsep green constitution harus dipahami bukan sekadar sebagai wacana normatif, melainkan sebagai mandat konstitusional yang mengikat seluruh organ negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dalam konteks ekonomi, berkembangnya paradigma green investment menghadirkan dialektika antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan imperatif keberlanjutan. Negara dituntut untuk merumuskan kebijakan hukum yang tidak hanya menjamin kepastian investasi, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Di sinilah hukum berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, ekologi, dan keadilan sosial.

Hadirin yang berbahagia, Persoalan lain yang tidak kalah krusial adalah distribusi kekuasaan (distribution of power) dalam sistem ketatanegaraan kita. Ketidakseimbangan relasi pusat dan daerah, sentralisasi kewenangan legislasi, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara menunjukkan adanya disfungsi dalam arsitektur konstitusional. Kondisi ini berimplikasi pada melemahnya efektivitas tata kelola pemerintahan serta potensi terjadinya konflik kewenangan yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya harmonisasi kewenangan yang berbasis pada prinsip constitutional coherence dan institutional integrity, sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan secara sinergis, stabil, dan akuntabel.

Hadirin yang saya hormati, Dalam kerangka itulah, Seminar Nasional dan Call for Papers Vol 6 “Hukum dan Pancasil” ini memiliki signifikansi akademik dan praktis yang sangat penting. Forum ini bukan hanya menjadi ajang diseminasi pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang dialektika intelektual untuk merumuskan arah baru konstitusionalisme Indonesia yang lebih substantif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kami berharap, dari forum ini akan lahir gagasan-gagasan kritis dan konstruktif yang tidak hanya berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan kebijakan hukum nasional yang responsif terhadap tantangan zaman.

Akhirnya, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para narasumber, keynote speaker, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Mentari pagi bersinar terang, Menyinari bumi penuh harapan. Melalui forum ilmiah penuh kehormatan, Hukum dan Pancasila kita kokohkan. Tutup Dr. Yovita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh , Om Shanti Shanti Shanti Om Tuhan memberkati.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.