​DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya Gelar Seminar Hukum Nasional, Kupas Kedaulatan Officium Nobile dan Revisi UU Advokat Pasca Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026

oleh -29 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Sidoarjo – Menyikapi dinamika penegakan hukum dan implikasi yuridis terkini pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Sidoarjo Raya sukses menggelar Seminar Hukum Nasional di Ballroom Hotel Luminor, Lemahputro, Sidoarjo, pada Sabtu (25/7/2026).

​Seminar nasional ini mengangkat isu strategis terkait penegakan kembali marwah profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) serta urgensi pembaruan regulasi Advokat di Indonesia pasca-keluarnya Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

banner 336x280

​Acara yang dihadiri ratusan praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa ini menghadirkan dua pakar hukum terkemuka sebagai narasumber utama, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya) Meninjau dari sudut pandang akademis dan filsafat hukum mengenai kedudukan independensi advokat dalam sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) serta bagaimana akademisi merespons implikasi Putusan MK terhadap penguatan institusi advokat.

​Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M. (Sekretaris Jenderal DPN PERADI Suara Advokat Indonesia) Pakar hukum senior ini mengupas tuntas pasal demi pasal pasca-Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026 serta memaparkan peta jalan (roadmap) revisi Undang-Undang Advokat agar senantiasa menjamin kedaulatan, kesetaraan penegak hukum, dan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

​”Kedaulatan advokat sebagai officium nobile bukan sekadar jargon, melainkan benteng pertahanan terakhir bagi pencari keadilan. Keputusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026 ini menjadi momentum krusial untuk menata ulang tata kelola organisasi advokat dan mendorong revisi UU Advokat yang lebih responsif serta berkeadilan.” Ungkap H. Etar, Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya

​Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, H. Etar, yang dihadiri lebih dari 100 peserta, menegaskan bahwa terselenggaranya seminar ini merupakan wujud komitmen nyata organisasi dalam mengedukasi serta mengawal isu-油su krusial ketatanegaraan dan profesi.

​DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya berkomitmen untuk terus berada di garis depan dalam merespons setiap perubahan regulasi, guna memastikan seluruh anggota advokat memiliki pemahaman yang komprehensif serta mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal saat menjalankan tugas pendampingan di lapangan.

​Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi, pemaparan materi panel dari para narasumber, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung hangat, serta ditutup dengan perumusan rekomendasi strategis bagi pengusulan Revisi UU Advokat ke DPR RI.

Reporter : Aditya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.