DPRD Kota Kediri Putuskan Pencairan Pokir Tanpa Kehadiran Walikota

oleh -206 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Kediri – Menjadi polemik panjang terkait mekanisme pencairan Program Pokok Pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran 2027. akhirnya DPRD Kota Kediri memutuskan bahwa pencairan Pokir melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meskipun tanpa kehadiran Walikota Kediri Vinanda Prameswati.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati Tercatat dua kali tidak hadir dalam rapat paripurna dengan DPRD Kota Kediri, dengan alasan adanya agenda mendadak. Meski demikian, rapat tetap berlangsung dan menghasilkan keputusan final.

banner 336x280

Pj Sekda Kota Kediri HM Ferry Djatmiko, hadir dalam forum tersebut dan juga menegaskan meskipun berstatus penjabat, dirinya memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif dalam mengambil keputusan administratif.

Dra. Firdaus sebagai Ketua DPRD Kota Kediri menegaskan bahwa keputusan rapat tidak mungkin lagi ditunda. Karna batas akhir penginputan Pokir ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) semakin dekat, yakni pada 3 Maret.

” Kita harus kerja nyata, waktu penginputan ke SIPD sudah dekat, maka dari itu agenda paripurna tetap kami jalankan. Kehadiran Pj Sekda sudah memenuhi unsur untuk mengambil keputusan. Dan juga kesepakatan mekanisme sudah di setujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir,” terangnya.

“Keputusan untuk menyalurkan Pokir melalui OPD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pembahasan terus mundur, dikhawatirkan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui anggota dewan tidak dapat terealisasi seperti tahun sebelumnya,” tambahnya.

“Dari pada tidak berjalan sama sekali, nasib masyarakat di masing masing dapil yang sudah menitipkan harapannya kepada dewan terus bagaimana. Itu tugas kami yang harus memastikan aspirasi itu tetap di perjuangkan,” tegas Firdaus.

Firdaus juga menyoroti kamus Pokir yang ada, dinilai justru membatasi aspirasi masyarakat. Menurutnya, karna usulan yang diterima DPRD sangat beragam, dan tidak seluruhnya tercantum dalam kamus yang telah ditentukan.

” Masing masing anggota DPRD banyak menerima usulan dari masyarakat. Tidak semua bisa dikelompokan dalam satu daftar atau kamus tertentu. Maka dari itulah tugas dan fungsi kami memperjuangkan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

Dengan keputusan paripurna pada 20/2/2026 ini, DPRD berharap program yang bersumber dari Pokir dapat berjalan sesui tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kediri.

Reporter : Arif/Anas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.