Edukasi Pinjol Ilegal Hingga Konsultasi Gratis, FH Untag Surabaya Gelar Pengabdian Masyarakat di Sidoarjo

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Sidoarjo –Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH Untag) Surabaya menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Balai RW 07, Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera 2, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat”.

​Rangkaian acara yang diinisiasi oleh Rektor Untag Surabaya, Dr. Harjo Seputro,S.T, M.T. disajikan dalam dua sesi utama, yaitu penyuluhan hukum interaktif dan layanan konsultasi hukum gratis bagi warga setempat.

banner 336x280

Dalam sesi penyuluhan, materi edukasi mengenai bahaya dan bentuk perlindungan hukum dari jeratan pinjol ilegal disampaikan secara komprehensif oleh tiga dosen FH Untag Surabaya, yakni Haikal Arsalan, S.H., M.H., I G Sandy Satria, S.H., M.H., dan M. Ridha, S.H., M.Kn,M.H.

Antusiasme warga terlihat membumbung tinggi saat memasuki sesi konsultasi hukum gratis. Sesi ini dipimpin langsung oleh para akademisi dan praktisi hukum senior, di antaranya,

M. Jufri Achmad, S.H., M.H. (Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum / UKBH FH Untag Surabaya)

Dipo Wahyono, S.H., M.H.

​Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H.

​Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H.

​Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

​Sholikin Ruslie, S.H., M.H.

​Abraham Fery Rosando, S.H., M.H.

Ruang diskusi yang dinamis membuat topik pembicaraan tidak hanya terbatas pada persoalan pinjol ilegal, tetapi juga meluas ke berbagai isu hukum keseharian masyarakat, seperti perlindungan anak, mediko legal, hukum administrasi desa, hukum ketenagakerjaan, hingga hukum jaminan agunan.

Melalui kegiatan ini, Ketua UKBH FH Untag Surabaya, M. Jufri Achmad, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima konsultasi lanjutan dan memberikan advokasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dekan Fakultas Hukum Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H.,M.H menegaskan bahwa Hukum itu tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, Penegakan hukum akan berjalan secara efektif apabila masyarakatnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi tercapainya keadilan restoratif (restorative justice).

Reporter : Aditya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.