FGD “Model Ideal Plea Bargaining Menyeimbangkan Asas Peradilan Cepat dengan Hak Asasi Terdakwa dan Perlindungan Korban”

oleh -48 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Gresik – Pengadilan Negeri Gresik menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Model Ideal Plea Bargaining: Menyeimbangkan Asas Peradilan Cepat dengan Hak Asasi Terdakwa dan Perlindungan Korban” . Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Penelitian Hibah Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh tim peneliti dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG Surabaya). 7 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik ini menghadirkan narasumber sekaligus pemantik diskusi, Donald Everly Malubaya, S.H., M.H. , yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Diskusi ini dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa yang memiliki perhatian mendalam terhadap pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

banner 336x280

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . Kedua regulasi ini menandai pergeseran fundamental dari pendekatan keadilan retributif menuju keadilan restoratif, di mana pemidanaan tidak lagi semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga sarana pemulihan bagi korban dan reintegrasi sosial bagi pelaku.

Salah satu instrumen baru yang diperkenalkan dalam KUHAP 2025 adalah mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah, yang diatur antara lain dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP . Mekanisme ini memungkinkan terdakwa yang mengakui perbuatannya secara sukarela untuk memperoleh proses peradilan yang lebih cepat melalui acara pemeriksaan singkat, dengan pidana yang dijatuhkan tidak melebihi ketentuan maksimal yang diatur undang-undang.

Namun, implementasi plea bargaining di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal keseimbangan antara asas peradilan cepat dengan perlindungan hak asasi terdakwa dan kepentingan korban. FGD ini hadir untuk mendiskusikan model ideal yang dapat mengakomodasi ketiga kepentingan tersebut secara proporsional.

Penelitian ini diketuai oleh Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H. , dengan anggota tim Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. , Mays Amelia, S.H., M.H. , serta mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNTAG Surabaya,

Fahmil Ulum, S.H. Gaung Agung Rachmatullah, S.H. Ahmad Kholiyudani, S.H. Bintang Brawijaya Putra, S.H. Kehadiran para mahasiswa magister ini menunjukkan komitmen UNTAG Surabaya dalam mencetak generasi akademisi yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu menganalisis secara kritis implementasi hukum di lapangan.

Materi Diskusi dan Implementasi Plea Bargaining di PN Gresik, Dalam diskusi tersebut, Hakim Donald Everly Malubaya memaparkan pengalamannya sebagai hakim tunggal dalam perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PN Gsk, yang menjadi implementasi perdana mekanisme plea bargaining di Pengadilan Negeri Gresik. Perkara ini melibatkan tersangka yang mengakui perbuatannya secara sukarela, mengembalikan kerugian korban, dan mencapai kesepakatan dengan penuntut umum yang kemudian disahkan oleh pengadilan.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam diskusi, Syarat Penerapan Plea Bargaining: Mekanisme ini hanya dapat diterapkan bagi terdakwa yang merupakan pelaku pertama kali, perkara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V, serta adanya kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Peran Hakim sebagai Pengawal Keadilan: Hakim memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sadar, sukarela, tanpa tekanan, dan dengan pendampingan penasihat hukum . Dalam perkara di PN Gresik, hakim mempelajari berbagai dokumen termasuk berita acara pengakuan bersalah, perjanjian kesepakatan, dan hasil asesmen sosial.

Pidana Kerja Sosial sebagai Bentuk Pemidanaan Humanis, Dalam putusan tersebut, pidana penjara dikonversi menjadi pidana kerja sosial selama 120 jam, yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan Gresik . Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma menuju pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan (restorative) dan reintegrasi sosial.

Diskusi juga menyoroti bahwa meskipun mekanisme ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan , masih diperlukan aturan teknis yang lebih rinci untuk menjamin konsistensi dan mencegah potensi penyalahgunaan . Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai panduan bagi hakim dalam menerapkan mekanisme ini.

Melalui FGD ini, tim peneliti berharap dapat merumuskan model ideal plea bargaining yang mampu, Menjaga asas peradilan cepat dan efisien, Melindungi hak asasi terdakwa, termasuk hak atas pendampingan hukum dan proses yang adil, Memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban melalui restitusi dan ganti rugi.

Ketua tim peneliti, Dr. Erny Herlin Setyorini, menyampaikan apresiasinya terhadap PN Gresik dan Hakim Donald Everly Malubaya yang telah bersedia berbagi pengalaman dan wawasan. “Putusan perdana plea bargaining di PN Gresik ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, masih diperlukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa mekanisme ini benar-benar mewujudkan keadilan substantif bagi semua pihak,” ujarnya.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik peradilan pidana di Indonesia, serta menjadi referensi bagi pengadilan lain dalam mengimplementasikan mekanisme plea bargaining secara konsisten dan berkeadilan.

Reporter : Aditya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.