Lpk | Jakarta – Tokoh masyarakat yang dikenal kritis, Haji Etar, melontarkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan pemberian status tahanan rumah kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Haji Etar menilai kebijakan ini mencerminkan adanya “tebang pilih” dan perlakuan istimewa yang mencederai rasa keadilan publik.
Pernyataan ini muncul setelah publik mempertanyakan objektivitas KPK dalam menangani kasus yang menyeret pejabat tinggi negara tersebut.
Keadilan Bukan Milik Elite, Haji Etar menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak tumpul ke atas. Beliau melihat status tahanan rumah sebagai bentuk fasilitas mewah yang jarang didapatkan oleh tersangka kasus korupsi lainnya yang tidak memiliki jabatan mentereng.
”KPK jangan main mata dengan kekuasaan. Mengapa seorang menteri yang diduga terlibat korupsi diberikan keistimewaan tahanan rumah? Sementara rakyat kecil yang tersandung kasus langsung masuk sel pengap. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah negosiasi kenyamanan di balik status tersangka,” tegas Haji Etar (23/03).
Sorotan Haji Etar Terhadap Transparansi KPKDiskriminasi Hukum, Haji Etar mempertanyakan alasan objektif di balik penangguhan penahanan di rutan. Apakah ada alasan medis yang mendesak, atau sekadar pengaruh jabatan?
Efek Jera yang Hilang, Status tahanan rumah dinilai memperlemah efek jera bagi pejabat publik. Pejabat lain akan merasa aman melakukan penyimpangan karena merasa “dilindungi” oleh prosedur yang lunak.
Potensi Intervensi, Beliau khawatir status tahanan rumah memberi celah bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi politik atau memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Haji Etar juga mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap tegas terhadap menterinya yang telah berstatus tersangka agar tidak mengganggu kinerja kabinet.
”Negara ini sedang sakit karena korupsi, jangan ditambah lagi dengan tontonan hukum yang tidak adil. Kalau KPK sudah mulai ‘lembek’ terhadap menteri, maka kepercayaan rakyat akan hancur total. Kami menuntut transparansi penuh, apa dasar hukum yang kuat sehingga Yaqut tidak ditahan di sel?” tambah Haji Etar.
Beliau menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa memandang sorban atau jabatan yang dikenakan.












