HAJI ETAR : PSHT SUDAH MENYELESAIKAN PERSOALANNYA SENDIRI, JANGAN LAGI ADA KONFLIK DI ANTARA WARGA

oleh -111 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Madiun – 23 September 2026 Haji Etar menyampaikan pandangannya bahwa persoalan internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada prinsipnya telah memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme organisasi.

Menurut Etar, dalam sebuah organisasi, forum tertinggi merupakan bentuk kedaulatan anggota yang dalam praktiknya dapat diwakili oleh cabang-cabang yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan organisasi.

banner 336x280

Ia juga mengingatkan kembali mengenai forum tahun 2017. Menurutnya, peserta Rakornas 2017 yang kemudian disepakati menjadi Parapatan Luhur 2017 merupakan peserta yang sebelumnya terlibat dalam Parapatan Luhur 2016. Etar menyebut forum tersebut diikuti peserta dalam jumlah yang menurutnya telah melampaui quorum serta mendapatkan persetujuan Majelis Luhur yang bersifat kolektif kolegial.

“Kalau masih ada pihak yang tidak menerima keputusan yang lahir dari kesepakatan bersama, mari kita tabayun. Kalau memang diperlukan, berkumpul kembali dengan melibatkan peserta Parapatan Luhur 2016 dan 2017,” ujar Etar.

Menurutnya, penyelesaian persoalan organisasi seharusnya tetap mengedepankan ajaran budi pekerti luhur dan persaudaraan.

“Organisasi persaudaraan yang mengedepankan budi pekerti luhur tidak seharusnya menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan atau tindakan yang menyerupai premanisme,” tegasnya.

Etar kemudian menyebut sejumlah peristiwa yang menurutnya menjadi catatan sejarah yang perlu diingat dan diklarifikasi secara objektif, antara lain:

– 20 Oktober 2015  dugaan penghadangan pemakaman Mas Tarmadji;
– 29 Oktober 2015  penyegelan Padepokan;
– 15 Mei 2018 upaya gangguan saat proses pengalihan hak merek
– 10 Agustus 2018 dugaan penyerangan sekitar pukul 03.00 WIB;
– 20 Maret 2019  peristiwa yang disebutnya berkaitan dengan rombongan manten;
– 22 September 2026 peristiwa yang oleh Etar disebut sebagai kedatangan rombongan yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Etar menekankan bahwa daftar tersebut merupakan catatan yang menurutnya perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen, saksi, proses hukum, serta fakta yang dapat diverifikasi. Ia tidak ingin persoalan masa lalu kembali menjadi pemicu konflik baru di antara warga.

Lebih lanjut, Etar berharap pemerintah melalui kementerian yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi administratif terhadap badan hukum organisasi apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi.

“Pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara objektif, berdasarkan hukum dan dokumen yang sah. Jika terdapat persoalan mengenai badan hukum, silakan dievaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” tegas Etar.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan tabayun, musyawarah, mekanisme organisasi, dan proses hukum, bukan pengerahan massa maupun tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan.

“Jangan sampai perbedaan pandangan ber organisasi berubah menjadi konflik antarwarga. Kalau memang merasa memiliki dasar yang kuat, mari buktikan melalui forum organisasi dan jalur hukum,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.