Lpk | Madiun – Menyikapi pemberitaan yang berkembang terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT. 9 Februati 2026.
H. EDY yang akarb Disapa Abah Etar, merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara proporsional agar publik memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang.
Perlu kami sampaikan bahwa putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) merupakan putusan yang didasarkan pada pertimbangan kewenangan pengadilan, dan belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak menilai maupun menetapkan substansi pokok perkara, termasuk terkait keabsahan kepemimpinan atau dinamika internal SH Terate.
Kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Pada saat yang sama, kami menegaskan bahwa putusan NO tidak menutup hak hukum para pihak untuk menempuh mekanisme hukum lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Prinsip negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga dan organisasi untuk memperjuangkan haknya secara tertib dan bermartabat.
Sementara NASIHIN juga Menanggapi, Sebagai organisasi Perguruan Pencak Silat keberadaan dan aktivitas kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 jo. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, termasuk hak berserikat, menyampaikan pendapat, dan mempertahankan identitas organisasi.
Di samping itu, penggunaan dan perlindungan merek jasa kelas 41 di bidang pendidikan dan pembinaan juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Dalam hukum acara, putusan “tidak berwenang” pada umumnya dikualifikasikan sebagai putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Artinya, pengadilan tidak menilai substansi sengketa, melainkan hanya aspek kewenangan mengadili.
Atas putusan tersebut, pihak yang dirugikan tetap memiliki hak upaya hukum, antara lain :
1. Banding – Apabila putusan tidak berwenang dijatuhkan dalam putusan akhir, para pihak berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
2. Kasasi – Jika dalam tingkat banding pengadilan tetap menyatakan tidak berwenang, maka tersedia upaya kasasi ke Mahkamah Agung, khususnya apabila terdapat kekeliruan penerapan hukum atau kesalahan dalam menilai kompetensi absolut pengadilan.
3. Gugatan Ulang ke Pengadilan yang Berwenang – Apabila putusan tidak berwenang telah berkekuatan hukum tetap, maka pengajuan gugatan baru ke pengadilan yang berwenang adalah langkah hukum yang sah.
Putusan NO tidak menimbulkan ne bis in idem karena pokok perkara belum pernah diperiksa.
Penting untuk dipahami bahwa putusan tidak berwenang bukan pengesahan dalil salah satu pihak, melainkan semata-mata penilaian prosedural mengenai forum pengadilan yang tepat.
Oleh karena itu, setiap pihak tetap memiliki ruang konstitusional untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Lanjut NASIHIN Dari perspektif perguruan, kami meyakini bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate dibangun di atas nilai-nilai luhur, sejarah panjang, dan ikatan persaudaraan yang mendalam.
Perkara di dalam SH Terate bukan hal baru untuk di sengketakan, hal ini telah berlangsung kurang lebih 9 tahun dan telah mendapatkan beberapa putusan-putusan yang kami anggap belum sesuai dengan Keadilan dan kemanfaatan menjalankan ajaran SH Terate.
Kebenaran harus di perjuangkan dan keadilan harus di tegakkan.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menyikapi perbedaan dengan kepala dingin, menjunjung etika hukum, serta mengedepankan semangat persatuan dan pembinaan warga.
Kami berharap seluruh elemen dapat menahan diri dari narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Biarlah proses hukum berjalan pada jalurnya, dan persaudaraan tetap menjadi landasan utama dalam setiap langkah.
Hal ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk menjaga ketenangan, kejelasan hukum, dan keharmonisan bersama.
Anggota Warga SH Terate tetap harus berjuang mengembangkan SH Terate di seluruh penjuru Dunia sebagaimana yang di amanahkan oleh para leluhur kita, bahwa Persaudaraan berdiri diatas seluruh ajaran SH Terate.
Proses hukum harus berjalan tanpa mengurangi semangat Dulur-dulur dalam menjalankan aktifitas ditempat latihan sebagai pembawa ajaran luhur ini. Pungkas NASIHIN.
Reporter : Aditya












