Lpk | Balikpapan – Penyerangan padepokan pada saat kegiatan resmi dilaporkan ke polda kalimantan timur, KHOIRUN NASIHIN, S.H., M.H. Sebagai Perwakilan Tim Hukum LHA Pusat Madiun sangat menyayangkan dalam sengketa perguruan PSHT yang dalam proses upaya mencari keadilan dan kebenaran diwarnai dengan noda anarkhisme. 15 Juni 2026.
Penyerangan terhadap Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun yang terjadi pada hari sabtu 13 Juni 2026, bukan lagi dapat dipandang sebagai konflik internal biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, merusak fasilitas organisasi, serta mencederai prinsip negara hukum.
Dr. AGUS SHALI, S.H., M.H., CLA. Tim Hukum SH Terate Pusat Madiun mengapresiasi pernyataan Dr. Rendi Susiswo Ismail yang mendorong penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap para pelaku. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindakan anarkis dan perusakan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih ketika dilakukan secara berkelompok dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Fakta bahwa ratusan orang mendatangi padepokan, menghentikan kegiatan latihan, merusak fasilitas, serta menimbulkan ketakutan bagi peserta latihan, merupakan peristiwa serius yang wajib diusut tuntas.
Negara tidak boleh kalah oleh tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok mana pun.
Kami menegaskan bahwa keberadaan SH Terate di seluruh Indonesia, termasuk di Balikpapan, merupakan organisasi yang sah dan diakui oleh hukum. Selain memiliki identitas organisasi yang jelas, SH Terate juga memiliki hak konstitusional untuk berkumpul, berorganisasi, serta menjalankan kegiatan pendidikan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ditegaskan kembali oleh KHOIRUN NASIHIN S.H., M.H. Tim Hukum SH Terate Pusat Madiun MENNGECAM KERAS tindakan yang di duga main hakim sendiri dan mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan untuk segera mengusut, mengidentifikasi, dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan tersebut. Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan, pengancaman, pengerahan massa, pengamcaman terhadap anak-anak dan perempuan, maupun tindakan pidana lainnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kondusivitas Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme yang berkedok perjuangan legalitas, karena hukum hanya dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pengerahan massa dan aksi kekerasan.
SH Terate tetap menjunjung tinggi persaudaraan, namun persaudaraan tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan melawan hukum. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tim Hukum SH Terate Pusat Madiun”Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan massa.”
Reporter : Aditya












