Mantri Lasimen Diduga “Embat” Setoran Sewa 13 Hektar

oleh -50 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Tuban – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Mantri Lasimen kini memasuki babak baru. Praktek pungutan liar (pungli) terkait pembagian lahan garapan (percil) periode Februari-April 2025 di wilayah hukum KPH Tuban mulai terkuak ke publik. Minggu (18/1/2026).

​Berdasarkan investigasi di lapangan, Mantri Lasimen diduga kuat menguasai penuh pengelolaan hasil sewa lahan bekas tebangan seluas 13 hektar. Modus yang dijalankan adalah dengan mematok harga sewa sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per hektar. Namun, dalam catatan pembukuan resmi, nilai yang disetorkan hanya sebesar Rp6 juta untuk keseluruhan lahan, sementara sisanya diduga kuat masuk ke kantong pribadi.

banner 336x280

​Sesuai prosedur tetap (Protap) Perhutani, hasil tarikan sewa lahan seharusnya dikelola dan disetorkan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

​Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak LMDH telah “dikebiri” haknya.

​”Ketua LMDH sama sekali tidak pernah menerima atau dititipi uang sewa dari hasil pengelolaan persil tersebut. Semuanya diputus di tengah jalan oleh oknum mantri. Ini jelas pelanggaran administrasi dan berpotensi pidana korupsi,” ujar sumber tersebut.

​Keterlibatan Lasimen diperkuat dengan beredarnya bukti video dari seorang anggota Kelompok Kerja (Pokja) bernama Pak Ton. Dalam rekaman tersebut, Pak Ton secara gamblang mengakui bahwa dirinya hanyalah kepanjangan tangan.

​”Saya diperintahkan langsung oleh Mantri Lasimen untuk memungut uang jual beli lahan bekas tebangan dari warga. Setelah terkumpul, semua uang tersebut wajib diserahkan langsung kepada beliau,” jelas Pak Ton dalam keterangannya.

​Selain masalah finansial, ditemukan pula pelanggaran etika pengalihan lahan. Sejumlah hektar lahan justru disewakan kepada warga luar daerah, padahal secara aturan, masyarakat sekitar hutanlah yang seharusnya memiliki hak prioritas pengelolaan.

Masyarakat penggarap pun diduga mendapatkan intimidasi atau doktrin untuk tutup mulut mengenai nominal asli sewa yang mereka bayar.

​Menanggapi carut-marut pengelolaan lahan di KPH Tuban ini, Sriyono, Ketua Aliansi Alam Bersatu, mendesak pihak perhutani dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

​”Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. KPH Tuban harus sigap dan tegas. Jika terbukti, pelaku harus diproses hukum dan dipecat agar menjadi efek jera. Jangan sampai oknum-oknum seperti ini merusak citra institusi dan menyengsarakan rakyat kecil yang bergantung pada hutan,” tegas Sriyono dengan nada bicara tinggi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak KPH Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah evaluasi terhadap Mantri Lasimen. Warga berharap adanya transparansi agar hak-hak masyarakat lokal dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Reporter : Yanti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.