Lpk | Tulungagung – Pemerintah Desa Sukorejo kulon Pada Awal Tahun 2026 ini melaksanakan Musrenbang Desa Dalam Rangka membahas usulan Melalui RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tahun Anggaran Tahun 2027. Yang dilaksanan di ruang balai Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten ulungagung. Senen ( 19/01/2026).sekira pukul 14.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kalidawir, Rusdiyanto S.STP.MM, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kalidawir, Jauhari, S.Sos.,Ibu Ketua Tim Penggerak PKK beserta Anggota, Babinsa dan Babinkantibmas, Sekretaris Desa beserta Perangkat Desa, Ketua LPM beserta Anggota, Ketua BPD beserta, Keetua RT/RW, Bidan Desa, Pendamping lokal Desa, Tokoh Adat dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Sukorejo Kulon, Musair dalam sambutannya meyampaikan, Selamat menyambut tahun baru 2026, dan selamat tinggal tahun 2025. Mudah mudahan ditahun 2026 ini kita semua khususnya Desa sukorejo kulon selalu diberkahi rahmat oleh alloh Tuhan yang Maha Esa. DIilimpahkan rejekinya, dipanjangkan umurnya, mendapatkan rejeki yang barokah. Selalu diberikan kesehatan jasmani dan rohani hari sampai akhir nanti,” ucap Kepala Desa Karangtalun Musair S.sos.
Kepala Desa Sukorejo Kulon pada kesempatan yang baik ini juga mengucapkan trimakasih atas dukungan, kritik dan sarannya yang bersifat partisipatif ( membangun) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa sukorejo. Sekali lagi kami mengucapkan beribu ribu trimakasih yang sudah membantu desa dalam melaksanakan pembangunan. Khususnya bidang Sosial,budaya, Ekonomi dan fisik. Kami akan selalu patuh pada ketentuan desa tanpa dukungan dan partisipasi dari masyarakat desa tidak akan lebih maju lagi. Mohon maaf apabila ditahun 2025 ini ada kekurangan, baik itu dalam penyajian, pelayanan maupun yang lainnya sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar besarnya. Dan ini merupakan kabar baik buat kita semua bahwasanya pemerintah Desa sukorejo telah menerima tanah wakaf dari keluarga bapak handoko. Yang mana beliaunya telah mewakapkan tanahnya untuk makam masyarakat desa sukorejo kulon. Semog dengan mewakapkan tanahnya untuk kemanfaatan masyarakat mendapatkan balasan amal kebaikan sebagai bekal pada hari akhir zaman nanti.” ungkap Musair S.Sos.
Musair kepala desa sukorejo kulon menjelaskan, Perlu diketahui bersama bahwasanya dalam tahun 2026 ini. khususnya Desa Sukorejo di mungkin tidak akan melaksanakan kegiatan fisik. Dikarenakan anggaran dana desa dari pusat telah dikurangi 60 persen sampai 70 persen. Jadi yang semula dana desa sukorejo kulon sebesar 903 juta rupiah sekarang tinģgal 323 juta rupiah. Sekali lagi mohon maaf apabila tahun ini desa tidak melakukan kegiatan Fisik khususnya dari dana desa. Oleh itu kami mohon doa kepada semuanya. Namun demikian mudah mudahan kita di berikan dana, mungkin dari pokir, mungkin dari APBN, ataupun lewat jalur politik yang akan diberikan kepada Pemerintah desa kita sehingga pembangun dapat berjalan seperti semula. Semoga nanti semua usulan dapat diterima dan terlaksana sehingga nanti bisa membawa kemakmuran, dan kesejahteraan bagi masyarakat desa sukorejo kulo,” tuturnya.
Berikut Usulan Prioritas desa Sukorejo kulon yang akan di bawa melalu musrebangcam pada tanggal 05 Februari di kecamatan Kalidawir : 1). Jalan rabat RT. 02 RW 03 sampai RT 02 RW 04 .Talud penahan badan jalan RT 01 RW 03 sampai RT 03 RW 04, Dan Pembangunan Pintu Air Dam.
Adapun untuk Tim Delegasi yang akan mengikuti kegiatan musrenbangcanm di kecamatan Kalidawir. 1. Bapak Kepala Desa, Musair s.sos. ketua BPD, H.anjano. ketua lpm .Bani madi purwanto, Ketua PKK, Ibu Hariana,Spd., Sekretaris desa sukorejo kulon, Ibu kulon, Nadia .
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kalidawir, Jauhari, S.sos., dalam Pemaparannya mengatakan, Kegiatan Musrebangdes harus dilaksanakan dalam setiap tahunnya oleh pemerintah desa.Tujuannya adalah menyampaikan visi misi dan juga menyampaikan aspirasi terkait dengan Perencanaan Pembangun untuk kegiatan tahun 2027. Akan tetapi boro meter tolak ukurnya adalah kegiatan tahun 2026. Bagai mana tahun tahun 2026 ini pemerintah Desa melangkah, Akan tetapi sebagai sarana utamanya kegiatan itu adalah Sumber dana yang diterima oleh Desa sukorejo kulon ternyata mengalami penyusutan anggaran tinggal tiga ratus duapuluh tiga sekian yang semula diterima sembilan tiga ratus juta rupiah sekian.,” terang Jauhari.
Lebih lanjut, Jauhari menjelaskan Di karenakan ada penyusutan Anggaran yang diterima. mohon pada tim penyusun kegiatan. Baik itu, Tim penyusun RKPDesa, Tim Penyusun APBDes mohon agar bisa memenejerial. Memenit, dan juga mencermati kembali Anggaran atau kegiatan kegiatan yang sekiranya itu tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat secara langsung. Kita cermati apa yang telah di sampaikan dari hasil musdus tadi ternyata masih ada yang masih mengusulkan beberapa kegiatan pembangunan fisik. Padahal untuk tahun 2027 anggarannya sangat berkurang. Otomatis nanti tidak semua usulan bisa dikafer melalui dana desa. Akan tetapi desa wajib Hukumnya. Desa harus berani dan mencoba terobosan yang lain. Baik itu melalui jalur aspirasi, melalui jalur politik, jalur bantuan kemanapun bahkan melalui kegiatan yang bersifat padat karyaTunai. Karena padat karya tunai tidak bisa di rap tetapi sesui hasil kesepakatan musyawarah tetap ada nilai atau angka tenaga kerjanya dan bahannya. Namun tidak harus sesuai dengan standart harga satuan ( S,H,S).” Jelas Jauhari.
Jauhari,S.sos menyampaikan, ada dua kegiatan yang pertu di sampaikan, Pertama terkait Rembuk Stunting dan membahas di fakuskan untuk apa penggunaan dana desa. Yang terpenting yang harus di utamakan adalah untuk mençkupi atau mendukung kebutuhan dasar kegiatan masyarakat. Melaksanakan Kegiatan dalam rangka mencukupi atau mendukung kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Sasaran utamanya adalah masalah Stunting. Terkait Stunting yang menjadi faktor utama adalah pola pikir pengasuhnya.terkait ini bagai mana caranya mengedukasi pengasuhnya. Untuk tim ke Kecamatan tahun 2026 ada penambahan yaitu dari operator desa. Selain kepala desa, sekretaris Desa, Ketua DPD, Ketua tokoh Masyarakat,LPM, ada tambah operator desa.
Adapun tujuan pada kegiatan musrenbangdes pada sore ini adalah menyetujui tim Delegasi, menyetujui tim penyusunan RKP Desa. Dan yang terpenting karen tim Delegasinya operator usulan itu harus di imput dalam sistim informasi pembangunan ( S.I.P,D) yang mengimput adalah operator desa. Jadi apabila usulan kita tidak terimput sampai ke Kementerian dalam negeri dan Kementerian keuangan itu juga kesalahan operator. Dengan dilibatkan operator sebagai tim Delegasi. Tatkala Nanti ada sesuatu yang bertanggung jawab adalah tim penyusun RKPDesa,” pungkas Jauhari.
Musrenbangdes Desa Sukorejo dibuka Secara resmi oleh Camat Kalidawir, Rusdiyanto S.STP.MM.
Seluruh peserta rapat yang hadir telah menyetujui semua usulan maupun realisasi pembangunan fisik di tahun 2025, puncak kegiatan penandatangan berkas berita acara dan sesi foto bersama.
Reporter : Mujiono












