NETRALITAS KEBERPIHAKAN PB IPSI DIUJI DI TENGAH SENGKETA PSHT, PERLU SIKAP BIJAK DEMI MENJAGA PERSATUAN

oleh -86 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Madiun – Menjelang pelaksanaan Munas XVI IPSI Tahun 2026, sejumlah kalangan mulai menyoroti pentingnya sikap netral dan kehati-hatian dari PB IPSI dalam menyikapi dinamika yang terjadi di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

IPSI sebagai induk organisasi pencak silat nasional memiliki peran strategis sebagai pembina seluruh perguruan.

banner 336x280

Oleh karena itu, setiap langkah dan kebijakan yang diambil diharapkan mampu mencerminkan prinsip keadilan dan tidak memihak. Keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam situasi sengketa justru dikhawatirkan dapat mengurangi marwah IPSI dalam menjalankan fungsi pembinaan secara objektif.

Menurut ANAS, Secara historis PSHT yang berpusat di Madiun memiliki posisi penting dalam perjalanan pencak silat nasional, bahkan menjadi bagian dari perguruan pendiri IPSI.

Fakta historis ini menjadi pengingat bahwa setiap dinamika yang menyangkut PSHT memerlukan penanganan yang arif dan proporsional.

Di sisi lain ETAR Mengatakan, Hingga saat ini PSHT masih berada dalam kondisi sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap.

Gugatan terhadap akta pendirian perkumpulan PSHT di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang masih dalam Proses Tambahan bukti terakhir menuju Kesimpulan Para Pihak.

Sengketa badan hukum perkumpulan PSHT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dalam proses Pengajuan Memori Banding.

Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, muncul pandangan bahwa langkah paling bijak adalah menjaga jarak dari keberpihakan.

Bahkan, dalam perspektif kehati-hatian, terdapat pendapat bahwa selama sengketa belum selesai, sebaiknya tidak ada pihak yang diundang secara sepihak, guna menghindari kesan legitimasi terhadap salah satu kubu. terangnya.

ANAS menambahkan, Pendekatan yang tidak netral berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang baik di kalangan anggota, serta berisiko memperkeruh suasana di tengah upaya penyelesaian hukum yang masih berjalan.

Lebih lanjut, sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa dinamika yang saat ini terjadi di tubuh PSHT tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal semata.

Apabila dalam situasi perpecahan tersebut muncul indikasi keberpihakan, maka hal itu berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi organisasi secara keseluruhan.

Tidak menutup kemungkinan, pola yang sama dapat terjadi pada perguruan lainnya di masa mendatang.

Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi masuknya kepentingan-kepentingan tertentu yang berujung pada politisasi dalam tubuh IPSI, sehingga menggeser fungsi utama organisasi sebagai pembina yang netral dan pemersatu.

Oleh karena itu, menjaga sikap objektif dan proporsional menjadi kunci penting agar IPSI tetap berdiri sebagai institusi yang dihormati, serta mampu melindungi integritas seluruh perguruan pencak silat di Indonesia. Tegas ANAS. 07/04/26.

Dengan jumlah anggota PSHT yang berpusat di Madiun secara historis hingga saat ini yang tersebar luas di berbagai daerah Kabpaten dan Kota dengan 375 Cabang dan 33 Cabang Khusus di luar negeri tidak bisa di abaikan begitu saja, mengingat setiap kebijakan yang diambil tentu akan berdampak signifikan.

Harapannya, IPSI dapat terus mengedepankan kebijaksanaan, menjaga netralitas, serta memastikan bahwa setiap keputusan mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Semangat persaudaraan yang menjadi dasar PSHT diharapkan tetap menjadi pijakan utama, sehingga dinamika yang ada tidak berkembang menjadi perpecahan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi ke depan. PSHT Hadir dan bersuara atau tidak ada pihak sama sekali. PSHT Cabang Olahraga Aliran Pencak Silat dari Madiun untuk Dunia.

Reporter : Aditya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.