Lpk | Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan larangan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menagih pinjaman kepada kontak darurat atau kantor debitur.
Penegasan ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) menyusul laporan adanya praktik penagihan ilegal yang menyasar pihak di luar peminjam.
Dilansir dari Finansial, regulasi mengenai prosedur penagihan tersebut telah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Aturan ini secara spesifik mengatur perilaku pelaku usaha dalam sektor jasa keuangan demi perlindungan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan mengenai batasan waktu operasional bagi petugas penagihan di lapangan.
“Dalam ketentuan ini, waktu penagihan yang wajar adalah pukul 08.00 pagi sampai dengan 08.00 malam, dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu,” ujar Dicky.
Ketentuan tersebut membatasi akses penagih agar tidak mengganggu waktu istirahat konsumen. Dicky menambahkan bahwa koordinasi penagihan hanya diperbolehkan menyasar langsung kepada individu yang berhutang.
OJK juga mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk menghindari segala bentuk intimidasi. Penggunaan ancaman, kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan konsumen secara resmi dilarang oleh otoritas.
Langkah penegakan hukum dijalankan melalui verifikasi langsung kepada PUJK serta kewajiban pelatihan bagi tenaga penagih internal maupun outsourcing. Otoritas turut memantau laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan pada APPK [Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen] untuk memastikan penyelesaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran,” jelas Dicky.
Selain perbaikan standar operasional prosedur (SOP), OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses tindakan kasar petugas penagihan. Hingga periode 2026, puluhan sanksi telah dijatuhkan kepada entitas yang melanggar ketentuan tersebut.
“Sejak tahun 2024 sampai dengan 2026, OJK telah mengenakan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK, apabila PUJK ataupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK terbukti melakukan kegiatan penagihan kepada konsumen yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tutup Dicky.
Reporter : Red













