Lpk | Jombang – Sektor pendampingan hukum di Kabupaten Jombang resmi memasuki babak baru. Lembaga Hukum Advokasi (LHA) Jombang resmi dikukuhkan pada Selasa (10/02/2026) di Kantor Hukum Bang Jak, Bandar Kedungmulyo. Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi instrumen taktis dalam mengawal supremasi hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jombang.
Ketua LHA Jombang, Eko Putut, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bukan sekadar simbol formalitas. Ia berkomitmen menjadikan LHA sebagai wadah nyata untuk mengawal berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat maupun anggota organisasi.
”LHA hadir untuk memastikan hak-hak hukum anggota dan masyarakat terpenuhi melalui pendampingan yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Eko dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, advokat yang akrab disapa Bang Jak menitipkan pesan krusial bagi para paralegal yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas intelektual dalam memahami regulasi agar tindakan di lapangan tetap berada dalam koridor hukum.
”Pemahaman hukum yang mendalam adalah syarat mutlak. Jangan berhenti belajar, agar pendampingan yang diberikan tidak menyimpang dari legalitas yang berlaku,” tegas Bang Jak.

Puncak acara ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng yang dipimpin langsung oleh Ketua Kacab Jombang, Subiantoro. Dalam arahannya, ia memberikan mandat khusus agar LHA Jombang berperan aktif sebagai garda terdepan dalam memitigasi potensi konflik, khususnya di lingkup keluarga besar PSHT Jombang.
”LHA harus mampu melakukan mitigasi konflik sejak dini. Tujuannya jelas, agar situasi di Jombang tetap aman, kondusif, dan terkendali,” pungkas Subiantoro.
Dengan pengukuhan ini, LHA Jombang diharapkan mampu menjadi penyeimbang dalam penegakan hukum di tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat sinergi antar elemen masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum.
Reporter : Yanti














