Plt Bupati H. Ahmad Baharudin Kukuhkan Kepengurus BAZNAS Kabupaten Tulungagung Periode 2026–2031

oleh -23 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mendorong penguatan pengelolaan zakat sebagai salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengukuhan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung periode 2026–2031.

Plt Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten Tulungagung untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (20/8/2026).

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait yang diantaranya, Perwakilan BAZNAS Provinsi Jawa Timur, jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tokoh agama dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana hikmah.

Pengukuhan kepengurusan baru ini diharapkan tidak hanya menjadi momentum pergantian atau penetapan kepengurusan, tetapi juga menjadi awal bagi semakin kuatnya peran BAZNAS dalam mengelola potensi zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Tulungagung.

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Dalam sambutannya menyampaikan, Keberadaan BAZNAS mempunyai posisi yang sangat strategis dalam mendukung berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap H. Baharudin.

Lebih lanjut H. Baharudin mengatakan, Zakat memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu instrumen dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial. Bila dikelola secara secara benar, profesional serta tepat sasaran, dana zakat tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga dapat diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

“Zakat tidak hanya sebatas kewajiban ibadah secara individual. Jika pengelolaannya dilakukan secara tepat, zakat juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat,” terang H. Ahmad Baharudin.

H.Ahmad Baharudin menjelaskan, pemanfaatan zakat secara optimal dapat diarahkan untuk berbagai bidang yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Mulai dari membantu penuntasan kemiskinan, mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, hingga memperkuat kemandirian ekonomi umat.

Keberadaan BAZNAS dinilai memiliki peran penting sebagai lembaga yang menjembatani antara para muzaki dengan masyarakat yang berhak menerima zakat. Perlu Pengelolaan yang baik, transparan, akuntabel. INI menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat semakin meningkat.

Plt. Bupati H. Ahmad Baharudin berharap, Pengurus BAZNAS yang baru dikukuhkan dapat menghadirkan semangat dan inovatif baru, serta berbagai inovasi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khusus kepada seluruh jajaran pengurus agar tidak memandang amanah yang diberikan sebagai sebuah jabatan semata. Sebaliknya, posisi ini harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab dan kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar jabatan,” harapnya.

Selain itu, Plt. Bupati Juga menekankan pentingnya memperkuat tata kelola organisasi BAZNAS. Prinsip amanah, transparansi, akuntabilitas dan integritas harus menjadi landasan dalam setiap proses pengelolaan zakat, infak, maupun sedekah.

Seluruh pelaksanaan kegiatan harus tetap berpedoman pada ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan potensi zakat di Kabupaten Tulungagung dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyatakan kesiapannya untuk terus membangun dan memperkuat sinergi dengan BAZNAS. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu diwujudkan melalui berbagai program pembangunan, pemberdayaan ekonomi, maupun kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, penanganan persoalan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, lembaga keagamaan, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

“Kolaborasi yang selama ini telah berjalan dengan Kementerian Agama, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi keagamaan, masjid, ulama dan berbagai pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperluas,” katanya.

H. Baharudin menilai semakin luas jaringan kerja sama yang dibangun, maka semakin besar pula peluang potensi zakat dapat dihimpun dan disalurkan secara tepat. Terlebih, kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial dan pemberdayaan ekonomi juga terus berkembang.

“Sinergi tersebut perlu diperluas agar potensi zakat di Kabupaten Tulungagung dapat dihimpun dan disalurkan secara optimal kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Ahmad Baharudin.

Dengan dikukuhkannya Kepengurusan BASNAS Periode 2026 – 2031 ini, Pemeritah Kabupaten Tulungagung berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta dapat memperluas jangkauan programnya. Pengelolaan zakat semakin profesional, terbuka, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di tempat yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Tulungagung periode 2026–2031 Abdul Wachid, S.IP., menyampaikan komitmennya menjalankan amanah dengan mengedepankan tata kelola yang amanah, profesional, transparan dan akuntabel.

Reporter : Mujiono

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.