Lpk | Jombang – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,46 miliar, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah aspek pekerjaan fisik, mulai dari konstruksi drainase, pemadatan tanah, hingga pemasangan paving, diduga diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan dokumen kontrak.
Sorotan tersebut mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai dugaan kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat tidak cukup hanya dinyatakan berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus dibuktikan melalui hasil pekerjaan yang memenuhi standar teknis.
Proyek yang berlokasi di Jalan Kawi Nomor 18A, kawasan persawahan atau perkebunan Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.462.942.590,51.
Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp2.897.590.000 berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme lelang dengan nomor kontrak 0003.3/205/PPK/2.11.04.2.01.0004 Pemb. RTH Ngoro 02/415.34/2026, tertanggal 23 Juni 2026.
Pelaksana proyek adalah CV Mubarok, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 14, RT 003/RW 001, Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro. Adapun jasa konsultan pengawas dipercayakan kepada CV Persada Konsultan.
Sedangkan masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender.
Perbandingan antara HPS dan nilai kontrak menunjukkan adanya dugaan selisih sebesar Rp434.647.409,49 atau sekitar 15 persen dari HPS.
Selisih tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Nilai kontrak yang lebih rendah daripada HPS dapat terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sepanjang pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, besarnya nilai anggaran membuat keterbukaan informasi mengenai lingkup pekerjaan, rincian volume, spesifikasi material, dan hasil pelaksanaan menjadi penting.
Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai untuk mengetahui apakah setiap komponen pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan dibayar berdasarkan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa pembangunan RTH Ngoro dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bukan secara swakelola.
Menurutnya, penyedia dipilih melalui proses lelang dengan mempertimbangkan persyaratan administrasi, teknis, dan harga penawaran.
“Yang penting dia punya persyaratan teknis, administrasi, dan harganya murah,” kata Miftahul Ulum saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (23/10/2026).
Meski demikian, proses lelang dan harga penawaran bukan satu-satunya aspek yang menentukan keberhasilan proyek. Kualitas hasil pekerjaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan kesesuaian dengan kontrak.
Selain persoalan anggaran, perhatian tertuju pada sejumlah pekerjaan fisik di lokasi pembangunan RTH Ngoro.
Berdasarkan pantauan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai dugaan metode pemasangan batu pada saluran drainase. Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta metode konstruksi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Pemadatan tanah menggunakan material yang menyerupai pedel atau batu kapur juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui jenis material yang digunakan, ketebalan lapisan, tingkat kepadatan, dan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Hal serupa berlaku pada pemasangan paving dan penataan taman. Jenis material, volume pekerjaan, ketebalan lapisan, metode pemasangan, serta standar mutu perlu dipastikan berdasarkan dokumen perencanaan.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan teknis yang membandingkan kondisi a












