Putusan NO PTUN Jakarta Bukan Pengesahan Legalitas Kepemimpinan PSHT

oleh -459 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Madiun – Menyikapi pemberitaan yang menyatakan seolah-olah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menegaskan dan mengesahkan legalitas kepemimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah pihak tertentu, perlu diluruskan bahwa narasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum acara dan substansi putusan pengadilan.

Putusan PTUN Jakarta dalam perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) merupakan putusan yang bersifat formil, semata-mata didasarkan pada pertimbangan kompetensi absolut pengadilan, bukan putusan yang menilai atau memutus pokok perkara.

banner 336x280

Majelis hakim tidak pernah memeriksa, menilai, ataupun memutus keabsahan kepengurusan atau kepemimpinan PSHT. Dengan demikian, tidak terdapat satu pun amar putusan yang menyatakan kepemimpinan pihak tertentu sah, benar, atau berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, Angga menegaskan bahwa putusan NO tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan untuk kepentingan legitimasi sepihak.

“Perlu kami luruskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bukanlah pengesahan legalitas kepemimpinan PSHT pihak manapun. Putusan tersebut murni bersifat formil karena pertimbangan kompetensi absolut pengadilan, bukan putusan yang menilai atau memutus pokok perkara.

Majelis hakim tidak pernah memeriksa, menilai, ataupun memutus keabsahan kepengurusan atau kepemimpinan PSHT, sehingga tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan kepemimpinan pihak tertentu sah, benar, atau berkekuatan hukum tetap,” ujar angga.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa secara hukum : Putusan NO bukan pembenaran substansi, melainkan hanya menyatakan gugatan tidak dapat diperiksa karena forum peradilan yang tidak tepat.

Diterimanya eksepsi kompetensi absolut tidak menutup ruang hukum, karena sengketa keabsahan kepengurusan organisasi merupakan ranah peradilan lain yang berwenang.

Putusan NO tidak menciptakan legalitas baru, tidak menghapus klaim pihak lain, serta tidak menyelesaikan sengketa internal organisasi.

“Oleh karena itu, klaim yang menyebut putusan ini sebagai penegasan final atau legalitas yang tak terbantahkan merupakan penafsiran berlebihan dan tidak berdasar secara yuridis,” tegas Angga.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menyikapi putusan pengadilan.

“Kami mengajak semua pihak menghormati hukum dengan membaca putusan secara utuh, jujur, dan proporsional, tidak menggunakan putusan yang bersifat formil sebagai alat legitimasi sepihak, serta tetap menjaga persaudaraan dengan mengedepankan itikad baik dan penyelesaian yang beradab sesuai hukum,” pungkasnya.

Sengketa yang belum diperiksa pokok perkaranya secara hukum masih terbuka, dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum sesuai kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Hukum harus ditegakkan dengan jujur, bukan ditafsirkan untuk kepentingan narasi sepihak.

Persaudaraan dijaga, hukum dihormati, dan kebenaran tidak boleh dipelintir.

Reporter : Aditya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.