Lpk | Pasuruan – And Rico (Ketua) Bersama Aliansi Masyarakat yang dinamai Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi ( Sahabat Gebrak Kawisrejo) Mendatangi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kawisrejo Mengajak Bersama dan Musyawarah di balai Desa Kawisrejo untuk Segera menyikapi terkait Status Penetapan Tersangka Kepala Desa Kawisrejo Nanang Qosim sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka SP.Tap.TSK/95/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tanggal 2 September 2026.

Sekira Pukul 20.00 Wib hari kamis tanggal 3 September 2026 Masyarakat Desa Kawisrejo yang di wakili Ketua RT, RW Serta Tokoh Masyarakat meminta adanya Berita Acara Musyawarah dan Minta BPD Menyurati Polres kota Pasuruan Agar segera ada Penangkapan dan Penahanan Kepada Kades Nanang Qosim karena Terus Meresahkan Masyarakat selama Kepemimpinannya terutama terkait persoalan yang akhirnya menjadikannya Tersangka yaitu Penggelapan Dana CSR PT CJI tahun 2022-2024.

Pada kesempatam musyawarah tersebut, And rico juga menyayangkan terkait laporan Dana Desa mulai tahun 2022-2025 yg di laporkan kepada BPD Kenapa tidak di fasilitasi untuk di laporkan juga kepada Aparat penegak hukum, Maupun pemerintah yang berwenang di atasnya, seolah olah Masyarakat ini buta informasi terkait Program dan Realisasinya.
Harapan daripada Masyarakat Pasca Penetapan Tersangka kepada Kepala Desa Nanang Qosim menjadikan pemahaman Bersama Pentingnya Pemimpin yang mempunyai Kredibilitas, Jujur dan Amanah kepada Masyarakat Kawisrejo.
Red














