Lpk | Jakarta – Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengubah struktur Kepolisian Negara RI atau Polri yang saat ini di bawah Presiden langsung menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut penting untuk menghindari potensi intervensi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan Polri demi kepentingan kekuasaan.
Permohonan ini disampaikan oleh tiga warga negara yang berprofesi sebagai advokat, dan Mahasiswa yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Haji Edy Rudyanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbangsih, Kamis (19/2/2026).
Ketiganya menguji Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 8 Ayat (1) UU Polri berbunyi, ”Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Sementara pada Ayat (2) berbunyi, ”Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang -undangan.” Mereka menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal di dalam konstitusi.
Reporter : Aditya
Sumber : Kompas












