Lpk | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Topik: Pemohon Gugatan UU TNI di MK Prajurit Aktif Harus Kembali ke Barak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






