Lpk | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Topik: Permohonan Aturan Anggota TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Diperbaiki
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






