,

Ungkap Kasus Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 Tersangka Diamankan

oleh -506 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Surabaya – Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Empat orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SR, NR, BP, dan AF. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Bogen, Tambaksari, usai mengambil narkotika dari seorang bandar berinisial LA. Sedangkan Bandar masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 31,62 gram, serta menangkap empat orang tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap berkat kerja keras dan ketelitian tim Satresnarkoba yang lebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Tambaksari.

Setelah memastikan target dan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para tersangka dan barang-barang yang mereka kuasai. Barang bukti yang diamankan tersebut antara lain 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 31,62 gram bruto, plastik klip, timbangan digital, sedotan, uang tunai kurang lebih Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai alat transportasi.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para tersangka di lapangan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika, mulai dari kurir, pemasok, hingga bandar dan pengendali jaringan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajarannya dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sabu seberat 31,62 gram yang siap edar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ungkap AKP Adek Agus Putrawan

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter : Joko

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.