oleh -4 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Jombang – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, sosialisasikan larangan sumur bor dalam kawasan hutan, ke LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) lingkup wilayah BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Munung. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, pada Selasa (23/06).

Kepala Perhutani KPH Jombang, melalui Marsono Asper BKPH Munung, menegaskan bahwa larangan pengeboran ini, menindak lanjuti surat dari Divre Perhutani Jawa Timur, menyangkut larangan aktivitas pengeboran sumur di kawasan hutan dengan alasan apa pun, kecuali jika telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

banner 336x280

Sujiono Ketua LMDH Sumberjaya makmur, menyambut baik kegiatan ini, guna memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memahami, mengenai larangan sumur bor di kawasan hutan, serta menambah wawasan sekiranya lokasi mana saja yang sekiranya diperkenankan untuk mendapat ijin dari Kementerian , jika diusulkan memperoleh ijin sumur bor,” katanya.

Sosialisasi di ikuti 70 orang, hadir Asper BKPH Munung beserta jajaran, di ikuti Sujiono Ketua LMDH Sumberjaya makmur, Suroso Sekertaris LMDH Sumberjaya Makmur dan dihadiri juga perwakilan dari masyarakat Desa Sumbersono, Desa Prayungan, Desa Gondang wetan, Desa Lumpang Kuwik, Desa Jatikalen.

Reporter : Yanti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.