Tudingan Tebang Pilih Kerja Sama Media di OPD Jombang Menguat

oleh -147 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Jombang – Praktik kerja sama publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jombang tengah menjadi sorotan tajam. Aroma tebang pilih dan ketidakterbukaan mekanisme seleksi media memicu protes dari sejumlah insan pers yang merasa diperlakukan tidak adil dalam tata kelola anggaran daerah.

​Ketua MPIR sekaligus pimpinan media lokal di Jombang, Harisa Arif Basuki, mengungkapkan bahwa pengajuan proposal kerja sama media yang dilakukan setiap tahun terkesan hanya menjadi formalitas belaka tanpa adanya kejelasan status.

banner 336x280

​”Kalau memang tidak bisa masuk, setidaknya ada surat balasan atau penjelasan. Ini tidak ada sama sekali. Seolah proposal hanya dikumpulkan tanpa pernah diproses secara terbuka,” tegas Harisa saat dimintai keterangan.

​Harisa menjelaskan, perusahaan pers yang ia kelola telah memenuhi seluruh prasyarat administratif mulai dari legalitas badan hukum, susunan redaksi, data pembaca, hingga portofolio pemberitaan. Namun, hingga kini pihak OPD terkait tidak memberikan jawaban resmi, baik berupa persetujuan maupun penolakan.

​Kondisi ini berbanding terbalik dengan beberapa media tertentu yang disinyalir secara konsisten mendapatkan kontrak kerja sama publikasi dengan nilai anggaran yang signifikan. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai standar seleksi dan dasar pertimbangan yang digunakan oleh masing-masing OPD.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak ada pengumuman resmi mengenai kriteria seleksi media rekanan, besaran anggaran publikasi di tiap OPD, maupun daftar media yang berhasil menjalin kerja sama. Padahal, penggunaan Anggaran.

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif.

​Harisa menilai pengabaian proposal tanpa pemberitahuan tertulis ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.

​”Ini bukan persoalan siapa yang dapat dan siapa yang tidak. Ini soal akuntabilitas uang publik dan keadilan bagi pelaku usaha pers,” imbuhnya kembali menegaskan.

​Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, badan publik wajib memberikan perlakuan yang sama dan membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja sama media maupun alasan di balik bungkamnya pihak dinas atas proposal yang masuk.

​Sejumlah insan pers di Jombang kini mendesak pemerintah daerah untuk segera, ​Membuka daftar media rekanan secara transparan, ​Mengumumkan rincian anggaran publikasi di setiap OPD, ​Menetapkan kriteria seleksi tertulis yang objektif.

​Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, para pelaku media berencana menempuh mekanisme permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga melayangkan laporan resmi ke Ombudsman.

​Persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjaga iklim pers daerah yang sehat dan kompetitif.

Reporter : Yanti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.