Disperindag Tulungagung Perkuat Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pedagang Di Pasar Tradisional Sumbergempol 

oleh -16 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag), terus berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap alat ukur dan timbangan yang digunakan oleh para pedagang di seluruh pasar tradisional. Salah satunya melalui kegiatan sidang tera dan tera ulang yang dilaksanakan di pasar Sumbergempol, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. ( 05/ 11/ 2026).

Kegiatan sidang tera dan tera ulang yang dilaksakan oleh Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk memastikan alat ukur, takaran,timbang, dan perlengkapannya ( UTTP) yang digunakan dalam bertransaksi perdagangan memenuhi standar metrologi yang akurat dan legal. Dan Pada Kegiatan tersembut sebanyak 200 timbangan dilakukan tera ulang.

banner 336x280

Kabid Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tulungagung, Mohammad Salman Huda, saat diwancarai awak media dilokasi kegiatan mengatakan, kegiatan tera ulang tersebut dilakukan untuk memastikan timbangan masih berfungsi dengan baik dan menunjukkan hasil pengukuran yang sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Muhammad salman Huda menyampaikan, bahwasanya pada saat dilapangan apa bila ditemukan timbangan yang masih layak, akan tetapi hasil pengukurannya sudah menyimpang dari standar, Petugas akan melakukan penyetelan ulang dan perbaikan dengan melibatkan tenaga ahli. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, alat timbangan akan diberikan tanda tera ( striker) yang memiliki masa berlaku satu tahun dan harus diperbarui melalui pengujian berikutnya. Adapun Tujuan pelaksanaan sidang tera ulang timbangan ini untuk memastikan timbangan yang digunakan sesuai standar,” ungkap Mohammad salman Huda.

Mohammad salman Huda menjelaskan, Dalam pelaksanaan program tahun ini, Disperindag Tulungagung memberikan kemudahan kepada seluruh pedagang terkait pengujian tera dan tera ulang tanpa dipungut biaya (Gratis). Selain itu juga penggantian komponen alat timbang yang mengalami kerusakan juga tidak dipungut biaya sesuai kebutuhan perbaikan.

“Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan partisipasi para pedagang terutamanya, pedagang pasar pasar tradisional untuk melakukan pengujian secara berkala. Untuk Tahun ini semua biaya ditanggung APBD Kabupaten Tulungagung. Pada tahun sebelumnya masih ada biaya yang harus ditanggung, namun sekarang seluruh biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah. Jadi kami dari Disperindag berharap dan mengimbau kepada seluruh pedagang untuk melakukan pengujian tera ulang,” terangnya.

Selain melalui kegiatan tera, Disperindag Tulungagung juga Selalu rutin melakukan pengawasan keliling terhadap pedagang di seluruh wilayah pasar tradisional. Pengawasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuh kepada para pelaku usaha terhadap ketentuan metrologi legal dan sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan alat timbang yang akurat dan sesuai standar yang berlaku.

Dengan keakuratan timbangan di lapangan /pasar tradisional, masyarakat tak lagi merasa was was dalam bertransaksi. Sehingga terciptalah transaksi perdagangan yang bersih, jujur, adil, tanpa ada yang dirugikan.

Reporter ; Mujiono

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.