Lpk | Sidoarjo – Kesadaran masyarakat mengenai aspek hukum dalam perjanjian kredit perbankan terus diperkuat. Mengingat banyaknya kasus sengketa agunan, edukasi mengenai hak dan kewajiban antara debitur (nasabah) dan kreditur (bank) menjadi krusial agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.
Edukasi ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap akad kredit dengan jaminan. Fokus utamanya adalah transparansi mengenai bunga, denda, serta prosedur eksekusi jaminan (seperti Hak Tanggungan atau Fidusia) yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan literasi ini ditujukan bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum. Dalam kesempatan tersebut, Haji Etar, seorang praktisi hukum dan tokoh masyarakat, memberikan pernyataan tegas mengenai perlindungan hak-hak debitur di hadapan lembaga keuangan.
Diskusi dan penyebaran informasi ini dilakukan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum bagi warga yang banyak memanfaatkan fasilitas kredit untuk modal usaha maupun kebutuhan konsumtif.
Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 5 April 2026, menyikapi dinamika ekonomi masyarakat yang mulai meningkat dalam penggunaan jasa keuangan perbankan.
Mengapa Ini Penting, Ketidakseimbangan pemahaman seringkali membuat debitur berada di posisi lemah saat terjadi gagal bayar (wanprestasi). Haji Etar menekankan bahwa meskipun bank memiliki hak atas jaminan, prosesnya tidak boleh mengabaikan hak-hak kemanusiaan dan aturan hukum yang melindungi konsumen.
Bagaimana Pelaksanaannya, Haji Etar menjelaskan bahwa setiap perjanjian harus didasari oleh itikad baik. Beliau memaparkan bahwa debitur wajib memenuhi angsuran sesuai jadwal, namun di sisi lain, bank juga wajib memberikan informasi yang jujur mengenai risiko kredit.
Dalam keterangannya, Haji Etar memberikan penekanan khusus bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum membubuhkan tanda tangan di atas meterai.
”Masyarakat harus cerdas dan teliti sebelum menandatangani akad kredit. Pinjaman bank itu bukan hanya soal menerima uang, tapi ada konsekuensi hukum yang melekat pada aset yang dijaminkan. Jangan sampai karena kurang paham aturan, aset berharga hilang begitu saja tanpa prosedur yang benar,” ujar Haji Etar.
Beliau juga menambahkan bahwa jika debitur mengalami kesulitan pembayaran, mereka memiliki hak untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan. “Ingat, debitur punya hak untuk mendapatkan transparansi. Jika ada kendala, segera komunikasikan dengan pihak bank, jangan menghindar. Di sisi lain, bank juga harus humanis dan tetap tunduk pada koridor hukum dalam melakukan penagihan,” pungkasnya.
Ringkasan Hak & Kewajiban Utama, Kewajiban Debitur, Membayar cicilan tepat waktu dan menjaga aset jaminan. Hak Debitur, Mendapatkan salinan perjanjian dan penjelasan detail mengenai bunga serta biaya-biaya lainnya. Hak Kreditur, Menerima pengembalian pinjaman dan melakukan eksekusi jaminan sesuai prosedur jika terjadi wanprestasi. Kewajiban Kreditur, Memberikan informasi yang transparan dan melakukan penagihan sesuai etika perbankan.














