Lpk| Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut semula dijadwalkan untuk mendengar keterangan ahli dari DPR untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran Pemohon serta keterlambatan penyampaian dokumen ahli dari DPR.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, sesuai ketentuan, pengajuan daftar riwayat hidup (CV) dan keterangan ahli harus disampaikan paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan. Dokumen ahli DPR baru diterima pada Senin (16/2/2026) sehingga secara efektif baru tercatat sehari sebelum sidang digelar.
“Seharusnya dua hari kerja sebelum persidangan sudah diterima Mahkamah. Jadi ini diterima hari Senin, efektifnya baru kemarin. Harusnya hari Jumat sudah diterima MK,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Selain itu, Pemohon juga tidak menyampaikan kepastian kehadiran secara daring sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan tidak hadir dalam persidangan. Atas kondisi tersebut, sambung Suhartoyo, Majelis Hakim menyatakan akan menyikapi ketidakhadiran Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sementara itu, agenda mendengarkan keterangan ahli DPR dijadwalkan ulang pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah warga negara menguji Pasal 47 UU TNI, yakni “Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto”. Para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, para Pemohon meminta MK untuk memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Reporter : Aditya
Sumber : Humas MK RI













