KUASA HUKUM Drs. H. R. MOERDJOKO, H.W. BONGKAR PERNYATAAN SESAT PURWANTO BUDI SANTOSO

oleh -50 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Madiun – Polemik kepemilikan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) kembali memanas setelah pernyataan Purwanto Budi Santoso yang disampaikan ke ruang publik dengan klaim sepihak atas sejumlah aset.

Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa aset-aset tertentu merupakan milik Yayasan Setia Hati Terate dan pihak lain dinilai menempati tanpa hak.

banner 336x280

Bahkan dinyatakan : “Aset Padepokan Agung dan beberapa tanah dan bangunan lainnya adalah aset Yayasan Setia Hati Terate”

serta tuduhan bahwa pihak kepengurusan Ketua Umum KangMas Moerdjoko “menempati aset orang lain tanpa izin dan dapat dikenakan tuntutan perdata maupun pidana.”

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Drs. H.R. Moerdjoko H.W. Yaitu Khoirun Nasihin, S.H., M.H. dan Edy Rudyanto, S.H., M.H. menyampaikan bantahan tegas.

H. Edy Rudyanto menegaskan bahwa Pernyataan tersebut bukan putusan pengadilan, Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Tidak dapat dijadikan dasar menghakimi pihak lain.

“Dalam hukum perdata berlaku prinsip tegas – siapa yang mengaku, dia wajib membuktikan. Bukan membangun opini publik seolah-olah sudah pasti benar.”

Dan Pernyataan tersebut juga mendasarkan klaim pada adanya penilaian aset oleh penilai publik.

Namun secara hukum Penilaian aset hanya menentukan nilai ekonomi Tidak pernah menjadi bukti kepemilikan

H. Edy Ruduyanto menegaskan “Ini kekeliruan fatal. Penilaian bukan sertipikat. Penilaian bukan hak milik. Menggunakannya sebagai dasar klaim adalah penyesatan hukum.”

Lebih jauh Koirun Nasihin Mengatakan narasi yang menyebut pihak lain menempati tanpa hak dinilai sebagai prematur, tidak berdasar, dan tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan Penguasaan Padepokan, “Dalam sengketa, tidak ada pihak yang bisa secara sepihak menghakimi pihak lain sebagai pelanggar hukum.”

Khoirun Nasihin juga menegaskan bahwa setau kami Yayasan Setia Hati Terate bukan milik lembaga atau kelompok tertentu Melainkan amanah organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

“Yayasan itu dibentuk dari, oleh, dan untuk PSHT atau Warganya. Yang artinya Yayasan Setia Hati Terate adalah Milik SELURUH WARGA SH TERATE Bukan untuk dimonopoli oleh pihak tertentu.”

Pernyataan yang disampaikan dinilai bukan sekadar klarifikasi, tetapi membentuk opini publik, menggiring persepsi seolah-olah sudah ada kepastian hukum, berpotensi memecah belah ajaran luhur persaudaraan di internal organisasi.

“Ini berbahaya, Publik digiring untuk percaya sesuatu yang belum diuji di pengadilan tentang penguasaan tanpa hak”

Khoirun Nasihin juga menambahkan “Hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bicara di media, tetapi oleh siapa yang mampu membuktikan di pengadilan.”

“Jika berani mengklaim, buktikan. Jika tidak, hentikan narasi yang menyesatkan.”

Kami memohon kepada para sesepuh SH Terate untuk selalu menasehati dengan cara bijaksana dan selalu menanamkan ajaran luhur persaudaraan diatas segalanya, tidak perlu merasa paling benar dengan dengan mengatasnamakan hukum.

Mari kita bersama melihat realitanya, menyelesaikan permasalahan dengan ajaran paseduluran dan mengutamakan etikabilitas bukan dengan saling membenarkan. Pungkas Khoirun Nasihin.

Reporter : Aditya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.