Lpk | Jakarta – Prioritas pengisian jabatan sipil tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian dibuka juga kesempatan kepada prajurit TNI untuk turut bersaing dalam seleksi terbuka. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsda TNI Haris Haryanto mewakili Pemerintah dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI 3/2025 tidak bersifat diskriminatif karena pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan bagi ASN dan dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat dipantau masyarakat umum, sehingga bagi ASN dan prajurit TNI yang akan mengisi jabatan sipil tertentu dapat bersaing memenuhi persyaratan seleksi secara transparan dan tidak diskriminatif,” jelas Haris dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Pemerintah menyampaikan keterangan terkait pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Permohonan pengujian materiil a quo diajukan oleh para Pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi. Para Pemohon antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.
Terkait pengisian jabatan sipil, Pemerintah menjelaskan mekanisme seleksi dilakukan secara terbuka berdasarkan kebutuhan organisasi. Seleksi tersebut mempertimbangkan kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas, serta persyaratan jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi pada K/L oleh prajurit TNI tetap dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas dan prinsip supremasi sipil, sehingga tidak ada dominasi militer dalam pengambilan keputusan strategis sipil oleh prajurit TNI,” ujar Haris.
Oleh karena itu, Pemerintah menegaskan pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, terbatas pada kementerian dan lembaga tertentu, serta tidak menimbulkan distorsi terhadap prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik.
Lebih lanjut, Haris menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pada kementerian dan lembaga oleh prajurit TNI dilaksanakan secara bertanggung jawab kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Setiap keputusan strategis yang diambil prajurit TNI dalam jabatan tersebut dilakukan berdasarkan arahan pimpinan sipil, sehingga prinsip supremasi sipil tetap terjaga.
Kemudian Haris menambahkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan Pasal 47 ayat (3) yang mengatur adanya permintaan dari kementerian atau lembaga serta kewajiban pemenuhan ketentuan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, para Pemohon meminta MK untuk memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari P.
Humas : Andhini S.F.
Reporter : Aditya















