Pengadilan Negeri Gresik Tolak Praper PH Oknum DC Go Matel

oleh -103 Dilihat
banner 468x60

Lpk | Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh oknum debt collector (DC) pengguna aplikasi “Go Matel”.

Hakim memutuskan bahwa serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/2/2026).

banner 336x280

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dugaan ketidakabsahan penangkapan tidak terbukti secara hukum. Sebaliknya, pihak kepolisian selaku termohon berhasil menunjukkan bukti-bukti kuat bahwa proses hukum telah dijalankan secara normatif.

​Kasus ini bermula dari penangkapan oknum DC yang diduga melakukan tindakan melawan hukum saat melakukan penarikan kendaraan. Oknum tersebut diketahui menggunakan aplikasi “Go Matel”, sebuah platform yang kerap digunakan penagih utang untuk melacak kendaraan yang bermasalah dengan pihak pembiayaan (leasing).

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan telah melalui tahap penyelidikan yang matang. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka proses penyidikan terhadap oknum DC tersebut akan terus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

​”Keputusan hakim mempertegas bahwa tindakan kepolisian dalam mengamankan pelaku sudah on the track. Ini menjadi peringatan bagi para penagih utang agar tidak melakukan tindakan koersif atau melanggar hukum di lapangan,” ujar sumber di lingkungan PN Gresik.

​Kemenangan pihak kepolisian dalam praperadilan ini sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus yang melibatkan sindikat atau kelompok penagih utang yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Reporter : Aditya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.