Lpk | Bandung – Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berkaitan dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi perhatian publik setelah Saksi Tergugat tidak dapat menjelaskan substansi gugatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bale, Bandung, pada Senin (9/3/2025).
Pokok perkara dalam gugatan itu terkait sengketa mengenai akta pendirian organisasi PSHT, khususnya terkait keabsahan Surat Keterangan Domisili dan akta pendirian organisasi yang dibuat di hadapan notaris. Drs. R. oerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto selaku Para Penggugat mendalilkan bahwa proses pembuatan dan pendaftar pendirian organisasi PSHT tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, menurut hukum, keabsahan status badan hukum organisasi tersebut cacat hukum.
Dalam agenda persidangan itu, Majelis Hakim memeriksa saksi Para Penggugat yaitu Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc, Purwanto Budi Santoso dan Raden Reina Rafaldini, S.H.. Dalam persidangan, pihak Tergugat menghadirkan dua Saksi Sunarto, S.H. dan Maulana, yang diketahui merupakan pengurus organsiasi Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Namun dalam jalannya pemeriksaan, kedua Saksi fakta itu tidak dapat menjelaskan secara jelas substansi gugatan yang sedang diperiksa Majelis Hakim. Bahkan saat Majelis Hakim secara langsung menanyakan kepada Para Saksi mengenai maksud dan inti gugatan, mereka tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait substansi perkara.
Selain itu, terdapat sejumlah keterangan saksi di persidangan yang menjadi sorotan, antara lain :
“Saksi mengaku organisasi PSHT memiliki sekitar 250 cabang, namun tidak mengetahui berapa jumlah anggota organisasi tersebut.”
Saksi tidak pernah melihat langsung Para Tergugat berkegiatan atau berkantor di Padepokan Agung Pusat Madiun.
Saksi mengaku tidak pernah bersama Ketua maupun Sekretaris organisasi PSHT datang ke Padepokan Agung Pusat Madiun.
Saksi juga menyatakan tidak mengetahui siapa saat ini yang menempati atau menguasai Padepokan Agung Pusat Madiun.
Saksi tidak mengetahui adanya Surat Keterangan Domisili yang dimaksud dalam akta pendirian PSHT yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo.
Fakta-fakta keterangan Saksi Tergugat itu menjadi sorotan dalam persidangan perkara Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung. Dalam hukum acara perdata, Tergugat seharusnya mengajukan saksi berkompeten dapat menerangkan fakta-fakta yang diketahui dan berkaitan langsung dengan pokok sengketa.
Sementara, Kuasa Hukum Para Penggugat, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menilai bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kesaksian yang diajukan oleh pihak tergugat tidak memiliki bobot pembuktian yang kuat.
“Dalam hukum acara perdata, saksi harus memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui secara langsung serta berkaitan dengan pokok perkara“, tandasnya. Nasihin menambahjkan, jika saksi tidak memahami substansi gugatan yang sedang diperiksa oleh pengadilan, maka tentu kesaksian tersebut tidak memiliki bobot pembuktian yang berarti.
Kuasa Kukum Para Penggugat lainnya, Nur Indah, S.H., M.H., menambahkan, keterangan para Saksi tidak menyentuh inti sengketa yang sedang diuji di hadapan Majelis Hakim. “Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan secara langsung kepada Saksi mengenai maksud gugatan, namun Saksi tetap tidak mampu menjelaskan inti perkara. Hal ini menunjukkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak mengetahui pokok sengketa yang sedang dipersidangkan,” ujarnya.
Persidangan Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung akan dilanjutkan dengan agenda Kesipulan Para Pihak sebelum Majelis Hakim mengambil putusan.
Reporter : Aditya












