Sumur Bor Ilegal di Kawasan Perhutani Jombang Diduga Komersialkan Dana Desa

oleh -10 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Jombang – Aktivitas pengeboran sumur submersible (sible) di Kawasan Perhutani KPH Jombang, tepatnya di BKPH Gedangan RPH Gempol, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM. Ironisnya, proyek air bersih yang disalurkan ke warga ini disinyalir menggunakan Dana Desa dan kini dituding menjadi ajang komersialisasi ilegal.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua LMDH, dan pemangku wilayah setempat, proyek ini sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2021, sumur pertama berhenti berfungsi karena kehabisan sumber mata air.

banner 336x280

​Pihak pengelola kemudian melakukan pengeboran baru berjarak sekitar 10 meter dari lokasi lama dengan kedalaman mencapai 220 meter. Untuk operasionalnya, sumur ini menggunakan instalasi listrik tiga phase berdaya 55.000 VA.

​Huda Susanto, selaku pengurus pengelolaan air bersih, membenarkan spesifikasi teknis sumur bor tersebut dan menjelaskan sistem penarikan tarif kepada warga.

​”Pengeboran sumur itu dalamnya 220 meter, kalau siblenya di kedalaman 170 meter. Airnya dialirkan ke sekitar 52 Kepala Keluarga (KK). Warga ditarik biaya Rp 5.000 per meter kubik. Tiap bulan setorannya bervariasi, ada yang Rp 200.000, Rp 150.000, dan ada yang Rp 70.000. Uang itu sudah cukup untuk membayar listrik,” ungkap Huda saat dikonfirmasi.

​Kades Ngrimbi Akui Tabrak Regulasi dan Pakai Dana Desa Kepala Desa Ngrimbi mengonfirmasi bahwa pengelolaan keuangan proyek ini murni dipegang oleh pihak RT melalui Kelompok Kerja (Pokja) air bersih. Ia juga membeberkan bahwa proyek ini menelan anggaran negara yang tidak sedikit.

​”Pengeboran pertama tahun 2018 itu zaman Kades yang dulu. Kalau yang baru ini tahun 2021. Pengeborannya saja dulu pakai anggaran pagu Rp 93.000.000, dan total keseluruhan operasionalnya kurang lebih Rp 170.000.000 menggunakan Dana Desa. Kalau mengacu pada peraturan, itu memang dilarang. Kalau nanti kena Monitoring dan Evaluasi (Monev), ya konsekuensinya harus mengembalikan (uang negara),” kata Kades Ngrimbi blak-blakan.

​Di sisi lain, pihak pemangku wilayah hutan angkat bicara. Asisten Perhutani (Asper) BKPH Gedangan, Hasan Basri, menyayangkan adanya aktivitas fisik ilegal di dalam kawasan hutan negara tanpa dokumen perizinan yang sah.

​”Semua sumur bor di Kawasan Hutan KPH Jombang ini kami data dan laporkan ke atasan karena tidak mengantongi izin. Saya baru menjabat di BKPH Gedangan ini tahun 2024, dan sumur itu sudah ada. Mengenai apakah air itu dikomersilkan atau tidak, kami pihak pemangku wilayah tidak tahu, yang lebih jelas itu pengurusnya,” ujar Hasan.

​Hasan juga menegaskan bahwa tindakan pengeboran di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran regulasi yang serius.

​”Pengeboran sumur tanpa izin itu jelas melanggar. Kalau mengenai anggaran yang bersumber dari Dana Desa, itu bukan ranah saya. Ranah saya adalah memastikan bahwa pengeboran di kawasan ini tidak ada izinnya. Jika memang Pemdes pernah bersurat ke KPH Jombang, seharusnya mereka punya arsipnya. Tapi sejauh ini, Pemdes tidak bisa menunjukkan arsip tersebut. Masalah ini akan segera saya laporkan ke Bu ADM (Administratur),” tegasnya.

​Dengan tarif Rp 5.000 per meter kubik yang dibebankan kepada 52 KK, akumulasi pendapatan bulanan dari sumur sible ini diduga menyisakan keuntungan besar di luar biaya token listrik.

​Kasus ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan tata kelola anggaran negara. Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi inspektorat terkait kini didesak untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran berlapis ini baik dari sisi penyerobotan lahan hutan, izin eksplorasi air tanah, hingga potensi korupsi Dana Desa secara tuntas tanpa pandang bulu.

Reporter : Yanti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.