Lpk | Opini Nasional – PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah merupakan regulasi strategis yang lahir dari semangat modernisasi hukum pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menghadirkan kebaruan yang signifikan dalam sistem pertanahan Indonesia, terutama melalui digitalisasi pendaftaran tanah, pengaturan ruang atas dan bawah tanah, serta kepastian hukum bagi satuan rumah susun.
Kebaruan tersebut menandai pergeseran paradigma dari sistem administrasi manual menuju sistem berbasis teknologi. Digitalisasi pendaftaran tanah diharapkan meningkatkan transparansi dan efisiensi, sementara pengaturan ruang vertikal membuka peluang pemanfaatan lebih luas. Namun, penerapan regulasi ini tidak sederhana.
Pertama, keterbatasan infrastruktur digital di banyak daerah membuat sistem daring sulit berjalan optimal. Suryawan (2022) menegaskan bahwa digitalisasi pertanahan membutuhkan kesiapan kelembagaan dan teknologi agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Kedua, koordinasi antar lembaga seperti BPN, pemerintah daerah, dan kementerian terkait masih sering tumpang tindih, sehingga menimbulkan kebingungan dalam implementasi. Ketiga, resistensi sosial dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh sistem lama, termasuk mafia tanah, menjadi hambatan serius yang menuntut keberanian politik negara untuk melakukan penegakan hukum tegas. Keempat, kesenjangan informasi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan memperlihatkan ketidakadilan dalam akses hukum.
Prasetyo (2023) menekankan bahwa kepastian hukum hak atas tanah hanya dapat terwujud apabila regulasi dilaksanakan secara konsisten dan didukung oleh sistem administrasi yang efektif. Lestari (2024) menambahkan bahwa pengaturan ruang atas dan bawah tanah membuka peluang pemanfaatan lebih luas, tetapi juga menimbulkan potensi sengketa baru yang harus diantisipasi dengan detail regulasi.
Rekomendasi yang dapat diajukan meliputi penguatan infrastruktur digital untuk mendukung sistem daring, integrasi kebijakan antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, edukasi publik untuk mengurangi kesenjangan informasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap mafia tanah. Selain itu, pengawasan partisipatif melalui akademisi, media, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar regulasi berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, PP No. 18 Tahun 2021 memberi pelajaran penting bahwa modernisasi hukum tidak cukup hanya ditulis dalam lembaran negara, melainkan harus diiringi strategi implementasi yang matang, keberanian menghadapi resistensi, dan partisipasi masyarakat demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkeadilan.
Karya : Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H. – Dosen Untag Surabaya












