Lpk | Jombang – Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di kawasan persimpangan Embong Miring Denanyar, tepatnya di ruas Jalan Laksda Adi Sucipto.
Kemacetan tersebut diduga dipicu oleh kendaraan angkutan barang yang melintas tidak sesuai dengan kelas jalan yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah penanganan, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang melakukan pembaruan rambu kelas jalan III di ruas Jalan Laksda Adi Sucipto.
Pembaruan dilakukan karena rambu sebelumnya mengalami kerusakan sehingga perlu diganti agar kembali berfungsi optimal dan mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Sugianto, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya rambu kelas jalan III tersebut, kendaraan yang melintas di ruas Jalan Laksda Adi Sucipto dibatasi dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
“Artinya, kendaraan angkutan barang dengan muatan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan melintas di jalur tersebut,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Selain pembaruan rambu, Dishub Jombang juga menempatkan anggota Dalops (Pengendalian Operasional) di sejumlah titik strategis sebagai upaya pengawasan terhadap penerapan aturan kelas jalan tersebut.
Beberapa titik pengawasan berada di Simpang 4 Sambong, Simpang 3 Graha Gus Dur, serta Simpang Embong Miring Jalan Laksda Adi Sucipto.
Dari pantauan media di lokasi, petugas terlihat mengarahkan sekaligus mengalihkan kendaraan angkutan barang dengan MST di atas 8 ton agar tidak melintasi ruas jalan tersebut.
Menurut Sugianto, langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengingat kondisi geometrik jalan di kawasan Simpang Embong Miring cukup rawan jika dilalui kendaraan dengan tonase besar.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan pembaruan rambu kelas jalan III di ruas Jalan Laksda Adi Sucipto. Selain itu, petugas Dalops juga kami tempatkan di beberapa simpang untuk mengarahkan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan kelas jalan agar tidak melintas di ruas tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, upaya ini dilakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sugianto juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar mematuhi rambu lalu lintas dan ketentuan kelas jalan yang berlaku.
“Dengan kepatuhan tersebut diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Yanti












