Lpk | Sidoarjo – RUU Perampasan Aset kini tengah digodok di DPR dan masuk dalam Prolegnas 2026. Diharapkan, regulasi ini menjadi terobosan baru yang mampu memiskinkan para koruptor. Bukan menjadi ‘Macan Kertas’ yang tak bergigi dalam penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo, H. Edy Rudyanto SH., MH., ketika mengupas RUU Perampasan Aset dengan awak media, Kamis (29/1/2026) malam.
Ia mengatakan, secara teori RUU ini sangat efektif untuk menyita aset hasil kejahatan. Karena RUU ini menggunakan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Jika selama ini negara memenjarakan pelaku terlebih dulu (in personam), kemudian menyita aset. Namun RUU ini fokus pada mengejar harta (in rem) dari pelaku. “Jadi, meskipun orangnya sulit disentuh, hartanya bisa ditarik balik ke kas negara lebih cepat,” ujarnya.
Praktisi hukum yang akrab dipanggil Etar ini menyebut Pasal 2, yaitu perampasan dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan. Ia menyatakan, bahwa esensi Pasal ini sebenarnya dari Unexplained Wealth. Artinya, bukan asal rampas tanpa sidang. Melainkan melalui sidang Perdata/administrasi.
Sehingga negara tidak perlu membuktikan kesalahan orangnya secara Pidana, cukup membuktikan aset yang dimiliki secara statistik dan diperoleh dari asal-usul yang tidak wajar. “Menurut saya ini progresif, tapi sangat rawan jika hakimnya tidak independen,” tandasnya.
Etar juga memaparkan Pasal 3 yang menyebutkan bahwa aset dapat dirampas meski proses Pidana tetap berjalan. Ia mengakui, jika Pasal ini menjadi kontroversi karena mengindikasikan adanya dualisme hukum, Pidana dan Perdata. Padahal secara hukum, ini disebut parallel proceedings. Memang terlihat tumpang tindih, tapi tujuannya berbeda. Pidana untuk menghukum badan (penjara), Perdata untuk memulihkan hak negara.
Selain itu, lanjut Etar, Pasal ini akan menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Koordinasi antar penegak hukum harus berlangsung agar tidak terjadi ‘rebutan’ aset atau putusan yang saling bertentangan. Jika tidak, maka kepastian hukum akan menjadi ‘abu-abu’.
Begitu juga penerapan Pasal 5 ayat (2) huruf (a) yang disebutkan bahwa perampasan dapat dilakukan bila jumlah harta tidak seimbang dengan penghasilan sah. Dikatakan Etar, penerapan sita atas kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan (Illicit Enrichment) merupakan standar internasional dari UNCAC (UN Convention Against Corruption). Namun, penggunaaan Pasal ini tanpa pembuktian kuat akan menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
“Jika seorang pejabat bergaji Rp20 juta tapi punya koleksi mobil mewah senilai Rp50 miliar tanpa warisan atau bisnis yang jelas, itu adalah indikasi kuat hasil kejahatan. Ini sangat fair untuk pejabat publik. Tapi harus hati-hati jika diterapkan pada masyarakat umum agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.
Meski demikian, Etar sepakat dengan Pasal 7 Ayat 1 yang menyebut, aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka/terdakwa meninggal, kabur atau dibebaskan. Ia menilai, bahwa secara moral hukum, Pasal ini adil. Harta yang berasal dari kejahatan tidak boleh menjadi warisan yang sah.
Bahkan, menurut Etar, Pasal ini merupakan solusi atas celah hukum yang kerap digunakan para koruptor. Jika meninggal atau kabur maka harta keluarga dipastikan aman.
“Jadi, ini menutup celah impunity (kekebalan hukum) bagi ahli waris yang menikmati hasil jarahan,” ungkapnya.
Begitu juga adanya ketentuan pembuktian terbalik (Reverse Burden of Proof) dalam RUU ini. Etar mengatakan, ketentuan ini cukup efektif memecah kebuntuan atas modus korupsi yang selama ini berjalan rapi. Pemilik aset adalah orang yang paling tahu dari mana hartanya. Tetapi ketentuan ini juga membebani hak asasi manusia (HAM) jika tidak dibatasi pada aset-aset yang sudah punya bukti permulaan yang cukup.
Etar menjelaskan, di satu sisi RUU ini akan efektif menyita harta hasil kejahatan. Tetapi di sisi lain, mempunyai resiko yang sangat besar jika tidak diawasi secara ketat. Dengan dalih aset yang tidak wajar, penguasa bisa menggunakan UU ini sebagai alat untuk memiskinkan lawan politik.
Tidak hanya itu, jika RUU ini disahkan menjadi UU juga akan memicu ketakutan bagi pengusaha atau investor jika parameter ‘harta tidak sah’ tidak dibuat secara spesifik dan objektif. Sehingga bentuk pengawasan pun harus melibatkan tiga unsur. Pertama, hakim; setiap penyitaan harus atas seizin pengadilan khusus. Kedua, audit independen; proses pengelolaan aset harus diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta dipantau publik. Ketiga, komite pengawas; pengawasan dengan melibatkan unsur akademisi dan tokoh masyarakat untuk memantau apakah ada unsur politis dalam sebuah kasus hingga terjadi penyitaan aset.
Bahkan, Etar menekankan, perlunya Lembaga Khusus (Asset Management Office) untuk mengelola aset hasil rampasan. Karena, mengelola aset hasil rampasan tidak akan mudah. Jika berupa rumah/bangunan maka perlu dirawat agar tidak rusak. Begitu juga berupa saham atau mata uang digital yang harus tetap dikelola agar nilainya tidak merosot turun.
“Misalkan lagi berupa hewan ternak atau tambang. Jangan sampai setelah dirampas, aset malah hancur dan menjadi beban negara, karena biaya perawatan lebih mahal dari nilai aset,” tambahnya.
Untuk itu, Etar berharap, jika RUU ini disahkan, tidak menjadi ‘macan kertas’ yang notabene tidak punya taring. Apalagi, menjadi alat represif dan ‘senjata pesanan’ untuk kepentingan politik maupun kekuasaan.
“Kita ingin UU ini memiskinkan koruptor sejati. Bukan menakut-nakuti orang yang rajin menabung. Kita butuh kepastian hukum agar orang tidak takut kaya selama itu halal. Penegak hukumnya pun harus dibersihkan dulu, jangan sampai ‘tukang bersih-bersih tapi sapunya kotor,” pungkasnya.
Reporter : Aditya













