Polres Jombang Ungkap Komplotan Spesialis Curanmor di Hiburan Rakyat

oleh -46 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar lokasi hiburan rakyat. Empat pelaku berhasil diamankan dan diduga telah melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan yang terjadi di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan itu tercatat dalam LP Nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Juni 2026.

banner 336x280

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap empat tersangka, yakni YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Kabupaten Tulungagung, AA alias Kodok (32) warga Kabupaten Mojokerto, dan AS alias Budi Gopel (37) warga Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang mengincar kendaraan milik pengunjung di berbagai kegiatan hiburan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan komplotan spesialis curanmor yang menyasar kendaraan milik pengunjung di berbagai kegiatan hiburan masyarakat, seperti orkes, sound horeg, jaran kepang, cek sound, hingga karnaval,” kata AKP Magribi Agus Saputra saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka lebih dulu mencari informasi mengenai lokasi hiburan yang ramai dipadati pengunjung. Setelah menentukan sasaran, salah seorang pelaku bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi agar aksi tidak diketahui korban maupun warga sekitar.

Dari hasil pengembangan, para tersangka mengaku telah beraksi sedikitnya 14 kali di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang, di antaranya Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto.

AKP Magribi menambahkan, seluruh tersangka berhasil diamankan pada Minggu (14/6/2026). Dua pelaku ditangkap saat menghadiri kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sedangkan dua pelaku lainnya diamankan ketika berada di pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban yang berhasil ditemukan, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

Hingga kini, penyidik telah mengungkap sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan alat bukti yang cukup. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di lokasi hiburan rakyat dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih tempat parkir yang aman, serta segera melapor melalui Hotline 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Polres Jombang berkomitmen terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Magribi Agus Saputra.

Reporter : Yanti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.